Syarat Perjalanan Darat, Kereta, hingga Pesawat Sesuai SE Kemenhub Terbaru

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 11:20 WIB
Syarat Perjalanan Darat, Kereta, Kapal hingga Pesawat Terbaru -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Syarat perjalanan dalam negeri dengan berbagai transportasi, mulai darat, laut, kereta api hingga pesawat kembali diperbarui oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Terdapat empat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan baru yang diterbitkan pada 27-28 Oktober 2021 lalu.

Adapun perubahan syarat perjalanan ini terkait dengan ketentuan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan syarat kartu vaksin. Lalu apa saja syarat perjalanan di berbagai transportasi ini? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

Syarat Perjalanan Transportasi Darat

Aturan syarat perjalanan dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut isinya yang berlaku mulai 27 Oktober 2021:

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali wajib memenuhi ketentuan:
    - Perjalanan jarak jauh adalah perjalanan dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam
    - Pelaku perjalanan dengan transportasi darat, seperti kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor dan kendaraan bermotor umum, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Perjalanan Transportasi Laut

Aturan syarat perjalanan dengan transportasi laut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut isinya yang berlaku mulai 27 Oktober 2021:

  1. Penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dengan kapal laut
  2. Penumpang kapal laut dari dan atau ke pelabuhan di seluruh Indonesia wajib menunjukkan:
    - kartu vaksin (minimal dosis pertama)
    - Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.
    - Pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
    - Syarat perjalanan di atas tidak berlaku bagi penumpang di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Soal syarat perjalanan dengan transportasi lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork