Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membuat partai baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pembentukan partai ini pun dinilai menjadi landasan berpolitik Anas Urbaningrum nantinya usai bebas dari penjara.
Anas Urbaningrum saat ini masih mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Dia dihukum 8 tahun penjara, pasca hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara.
Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," demikian bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.
Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Asikin.
Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga dihukum denda Rp 300 juta. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
Berikut hukuman yang dijatuhkan ke Anas Urbaningrum di tingkat PK:
- Pidana pokok 8 tahun penjara.
- Pidana denda Rp 300 juta.
- Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
- Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.
- Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
- Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Ada sejumlah alasan mengapa MA menyunat hukuman Anas Urbaningrum sebagaimana diterangkan jubir MA, Andi Samsan Nangro, saat dihubungi detikcom pada 30 September 2020 lalu. Berikut alasannya:
Simak alasan MA menyunat hukuman Anas Urbaningrum di halaman selanjutnya.
(mae/mae)