Kemenhub Terbitkan SE Baru soal Perjalanan Transportasi Darat, Ini Bunyinya

Kemenhub Terbitkan SE Baru soal Perjalanan Transportasi Darat, Ini Bunyinya

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Okt 2021 19:26 WIB
Penumpang bus Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, turun 90% imbas pandemi COVID-19. Alhasil, bus-bus AKAP lebih sering ngetem di terminal.
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021. SE ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan melalui SE 90/2021, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Antara, Minggu (31/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ucapnya..

ADVERTISEMENT

Dia mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas COVID-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Budi menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Simak juga Video: Begini Alur Penentuan Tempat Karantina saat Tiba di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads