PT Transportasi Jakarta memberi sanksi kepada sopir bus yang menabrak beton separator di Jl Gandaria City, Jakarta Selatan. Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi mengatakan sopir bus bakal dipecat.
"Sesuai keterangan dari operator bahwa pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Budi mengatakan bus PPD yang dikendarai itu bernomor lambung 448 dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F). Sementara ini, bus tersebut berhenti beroperasi dan dikembalikan ke depo.
Kini, pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim evaluasi dan operator.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim evaluasi pengendali TransJakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut" terangnya.
Budi juga memastikan insiden itu merupakan kecelakaan tunggal sehingga tak ada korban jiwa.
"Tidak ada korban pada peristiwa itu, karena bus tersebut baru datang dari pool menuju halte awal keberangkatan, belum melakukan pelayanan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bus TransJakarta tersebut menabrak beton separator jalan di lokasi.
"Iya itu tadi pagi kejadiannya tapi langsung diderek juga," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno, saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Suharno mengatakan pihaknya mendapat laporan peristiwa kecelakaan itu pada pukul 06.00 WIB. Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jl Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Simak Video: Fakta-fakta Terbaru soal Kecelakaan Maut Bus TransJakarta