KPK angkat bicara soal pencabutan dan pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). KPK berharap pemberian, remisi khususnya kepada koruptor, tetap harus dipertimbangkan dengan rasa keadilan.
"Maka dari itu, kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Hal itu disebabkan, kata Ali, menangkap para koruptor merupakan sebuah ikhtiar seluruh elemen. Namun, KPK tetap menghormati putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," kata Ali.
"KPK menghormati putusan judicial review majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extraordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi," tambahnya.
Selanjutnya, KPK, kata Ali, sadar bahwa pembinaan narapidana korupsi merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan. Tetapi, dia menekankan bahwa pelaku korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan memberikan dampak negatif yang luas. Maka itu, koruptor harus diberi efek jera.
"Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.
"Meski demikian, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogianya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut. Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (29/10).
Simak juga video 'KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Lanjut':
Selengkapnya halaman berikutnya.