Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mendesak agar pemerintah hanya memberlakukan syarat negatif swab antigen untuk penerbangan domestik. Dia menilai syarat PCR bagi penerbangan untuk Jawa-Bali menyusahkan rakyat.
"Kebijakan PCR itu menyusahkan rakyat, optimalkan PeduliLindungi. Antigen tetap perlu, PCR untuk perjalanan luar negeri. Intinya jangan menyulitkan dan memberatkan rakyat," kata wanita yang akrab dipanggil Mufida itu, Jumat (20/10/2021).
Menurut Mufida, walaupun tarif diturunkan, persyaratan tes PCR masih memberatkan warga. Dia menilai hal ini akan membebankan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun diturunkan harganya, kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan menyulitkan dan memberatkan rakyat. PKS concern dalam masalah keluarga, adanya beban tes PCR sebagai syarat perjalanan pasti menambah beban biaya belanja keluarga," paparnya.
"PCR memerlukan waktu lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Padahal sampling droplet yang dites berlaku pada saat di tes. Sehingga saat bepergian setelah dua hari berikutnya misalnya, apakah hasil tesnya masih akurat?" lanjutnya.
Oleh sebab itu, Mufida meminta pemerintah mengkaji kembali syarat tes PCR bagi penerbangan di Jawa-Bali ini. Dia juga mendorong peningkatan cakupan vaksinasi.
"Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang," ujar Mufida.
Simak video 'Menengok Perjalanan Harga Tes PCR: Awal Pandemi Jutaan, Kini Rp 275 Ribu':
Aturan PCR Jawa-Bali, Antigen Luar Jawa-Bali
Pemerintah menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10).
Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sementara, untuk wilayah Jawa-Bali, tes PCR masih menjadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat. Namun, kini masa berlakunya diperpanjang.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat Kamis (28/10/2021). Instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam (H-3)," kata Safrizal.