Round-Up

Jejak Warga AS Pembunuh Ibu Sendiri hingga Akhirnya Bebas di Bali

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 23:16 WIB
Heather Lois Mack (Foto: AP/Firdia Lisnawati)
Denpasar -

Heather Lois Mack, perempuan asal Amerika Serikat (AS) itu, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali. Ia bebas usai menjalani hukuman akibat kasus pembunuhan ibunya.

Kalapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Lili ,mengatakan Heather Lois Mack sudah berada di dalam lapas selama 7 tahun 2 bulan.

"Jadi Heather ini bebas murni bebas remisi, dia mendapat remisi sesuai dengan aturan keppres dari Presiden, ada remisi umum (dan) remisi khusus, dia mendapat 34 bulan remisi itu, (jadi) sama dengan 2 tahun 10 bulan," kata Lili kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Jejak Kasus Pembunuhan

Heather dan kekasihnya, Tommy, membunuh korban di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pertengahan Agustus 2014.

Mayat korban disimpan di koper dan ditaruh di bagasi taksi di parkiran hotel mewah. Dalam 24 jam, kepolisian berhasil menguak aksi sadis tersebut.

Aksi kriminal itu dilakukan atas dasar sakit hati terhadap korban. Terutama setelah korban tidak setuju hubungan Tommy dan Heather.

"Terdakwa (Tommy) sakit hati karena perkataan korban yang mengatakan bahwa terdakwa anak orang kulit hitam," ujar Edi, jaksa penuntut umum kala itu.

Atas kasus ini, Heather, yang saat itu berusia 19 tahun, dihukum 10 tahun penjara. Sementara pacarnya, Schaefer, yang kala itu berusia 21 tahun, dihukum 18 tahun penjara.

Selengkapnya di halaman berikutnya




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork