Peras Driver Ojol, 5 Polisi Gadungan di Tangsel Ditangkap

Peras Driver Ojol, 5 Polisi Gadungan di Tangsel Ditangkap

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 19:39 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menangkap lima polisi gadungan. Kelima polisi gadungan itu memeras seorang driver ojek online.

Peristiwa ini terjadi di Jalan RE Martadinata Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan peristiwa ini berawal dari korban sedang bekerja sebagai driver ojol.

Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Korban dimasukkan ke mobil dan diajak berkeliling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi dan dikeroyok oleh para pelaku dan dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya," katanya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

Di dalam mobil, kata Iman, pelaku juga dipukul dan ditodong dengan senjata api. Namun, saat dicek, yang digunakan pelaku adalah korek api yang menyerupai senjata api.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak tahu korban takut dan terintimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pinnya. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke kami," tambah Iman.

Iman menuturkan pelaku berhasil mengambil uang di ATM korban sebesar Rp 6,1 juta. Selain itu, korban driver ojol ini merupakan korban kedua dari lima tersangka polisi gadungan ini.

Sebelumnya para tersangka ini juga melancarkan aksinya di Bintaro, Tangerang Selatan. "Iya betul. Dengan modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro. Korban sebelumnya bukan driver ojol," ungkap Iman.

Iman menjelaskan kelima tersangka adalah FM (17), PKI (23), RA (29), GR (23), dan RA alias C (43). FM adalah seorang pelajar.

"Barang bukti yang kita amankan yakni dua buah korek api berbentuk senpi, satu unit borgol, satu unit mobil Suzuki, delapan lembar rekening koran," jelas Iman.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads