Pemerintah kembali menyesuaikan harga tes COVID-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR). Satgas COVID-19 pun mengimbau laboratorium untuk mengikuti kebijakan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegas Wiku dikutip dari covid19.go.id, Jumat (29/10/2021).
Seperti diketahui melalui Kementerian Kesehatan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Untuk wilayah Jawa-Bali turun menjadi maksimal Rp 275 ribu dan di luar wilayah Jawa-Bali menjadi maksimal Rp 300 ribu.
"Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR," imbuh Wiku.
Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Ditegaskan, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1Γ24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
(fhs/ega)