Maskapai Lion Air Group kembali menurunkan harga tes PCR untuk calon penumpangnya. Kini harga tes PCR bagi calon penumpang Lion Air Group turun menjadi Rp 195 ribu untuk area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
"Lion Air Group dan faskes kerja sama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus Corona (COVID-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Sementara itu, untuk area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Manado, harga tes PCR bagi calon penumpang di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Lion Air Group sebesar Rp 225 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberangkatan utama dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang (KNO); Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH); Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG); Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB); Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG); dan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC)," lanjutnya.
Harga tes PCR ini khusus calon penumpang pesawat Lion Air Group. Sebagai informasi, Lion Air Group terdiri atas Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).
"Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimistis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman, dan menyenangkan," tutur Danang.
Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Penurunan tarif itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
"Di mana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Simak video 'Naik Pesawat dari dan ke Luar Jawa-Bali Wajib PCR':