Pria di Lampung Cabuli 3 Anak dengan Ancaman Ceraikan Istri

Pria di Lampung Cabuli 3 Anak dengan Ancaman Ceraikan Istri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 12:26 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad merilis kasus pencabulan. Dok polda lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad merilis kasus pencabulan. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bejat betul perbuatan DN (56). Pria asal Lampung itu mencabuli ketiga anaknya. Aksi bejat itu dilakukan dengan cara mengancam istrinya.

DN, yang bekerja sebagai juru parkir, telah ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli dua anak tirinya dan satu anak kandungnya.

"Terungkapnya perbuatan bejat tersangka DN berawal dari laporan paman korban ke petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Atas dasar itu, petugas langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (29/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga korban masih berusia anak-anak. Kedua anak tiri yang menjadi korban berusia 16 dan 5 tahun. Sementara anak kandungnya berusia 2 tahun.

Pelaku DN adalah suami keempat ibu para korban.

ADVERTISEMENT

Korban yang berusia 16 tahun merupakan anak suami pertama ibunya. Sedangkan korban berusia 5 tahun merupakan anak dari suami kedua ibu korban. Sementara korban terakhir yang berusia 2 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Paman korban awalnya melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (14/10) terkait dugaan DN mencabuli korban yang berusia 5 tahun. Pelaku lalu ditangkap 5 hari kemudian atau Selasa (19/10).

"Dari interogasi pelaku, tadinya dia tidak mengakui, tapi polisi punya dua alat bukti. Salah satunya visum dari korban, lalu ada barang lain, seperti kasur dan alas yang diyakinkan itu tempat dilakukan terjadi percabulan itu," ujarnya.

Korban TT lalu dibawa ke rumah aman UPTD PPPA Pemprov Lampung dan mendapat pendampingan psikologis dan dokter forensik. Kemudian terungkap, dua anak lain menjadi korban.

Pelaku Ancam Ceraikan Ibu Korban

Polisi mengungkap pelaku DN menebarkan ancaman kepada para korban. Pelaku DN mengancam akan menceraikan ibu korban jika permintaannya ditolak.

Pelaku DN melancarkan aksi bejatnya di saat ibu korban tak ada di rumah.

"Jadi, dalam melakukan aksinya, selalu pada jam sepi, selalu di bawah ancaman. Apabila (korban) tidak melayani, akan dilakukan perceraian terhadap ibunya," tutur Pandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenai denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selain itu, tersangka terancam mendapat hukuman tambahan berupa sepertiga hukuman karena seluruh korban diasuh di rumah pelaku yang seharusnya melindungi para korban.

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads