Bejat! Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung

Bejat! Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tiri dan 1 Anak Kandung

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad merilis kasus pencabulan. Dok polda lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad merilis kasus pencabulan. (Istimewa)
Jakarta -

Pria berinisial DN (56) ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Lampung atas dugaan pencabulan. DN, yang merupakan juru parkir, diduga mencabuli 2 anak tirinya dan 1 anak kandungnya.

"Terungkapnya perbuatan bejat tersangka, DN berawal dari laporan paman korban bernama ke petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Atas dasar itu, petugas langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (28/10/2021).

Ketiga korban adalah AJK (16) dan TT (5), yang merupakan anak tiri, serta anak kandungnya berinisial A (2). Pelaku DN adalah suami keempat dari ibu para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban AJK merupakan anak dari suami pertama ibunya. TT anak dari suami kedua. Sedangkan korban A merupakan anak kandung pelaku.

Paman korban awalnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 14 Oktober 2021 terkait dugaan TT menjadi korban cabul ayah tirinya. Pelaku lalu ditangkap 5 hari kemudian, 19 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

"Dari interogasi pelaku, tadinya dia tidak mengakui, tapi polisi punya dua alat bukti. Salah satunya visum dari korban, lalu ada barang lain seperti kasur dan alas yang diyakinkan itu tempat dilakukan terjadi percabulan itu," ujarnya.

Korban TT lalu dibawa ke rumah aman UPTD PPPA Pemprov Lampung dan mendapat pendampingan psikologis dan dokter forensik. Dari terungkap bahwa dua adik tiri korban TT juga menjadi korban.

"Jadi di dalam melakukan aksinya selalu pada jam sepi, selalu di bawah ancaman, apabila tidak melayani akan dilakukan perceraian terhadap ibunya," tutur Pandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Selain itu, tersangka terancam dapat hukuman tambahan berupa sepertiga hukuman karena seluruh korban diasuh di rumah pelaku yang seharusnya melindungi para korban.

(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads