Masih Ada Pengendara Belum Tahu Ada Ganjil Genap di Fatmawati Jaksel

Masih Ada Pengendara Belum Tahu Ada Ganjil Genap di Fatmawati Jaksel

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 10:57 WIB
Jakarta -

Sejumlah kendaraan mobil pelat genap ditilang polisi imbas kebijakan ganjil genap (gage) di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), pagi ini. Pengendara mobil yang kena tilang mengaku tidak tahu ada kebijakan gage di Fatmawati.

"Belum tahu ada gage. Saya mau ke Kebayoran Baru dari Cengkareng," ujar Saipul saat ditemui, Jumat (29/10/2021).

Saipul menjelaskan dirinya sedang berangkat ke tempat kerja. Dia pun melewati rute yang memang biasa dilewati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sesampainya di Jalan Fatmawati, Saipul kena tilang gegara pelat mobilnya genap, mengingat angka tanggal hari ini ganjil.

Kemudian, ada juga pengendara mobil lain yang ditilang polisi, Yodi. Yodi protes karena tidak tahu ada gage meski sosialisasi telah dijalankan sejak beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak tahu sama sekali (sosialisasi gage di Fatmawati selama 3 hari)," tukas Yodi.

Yodi yang hendak pergi ke Cipete melempar kritik terhadap polisi. Menurutnya, seharusnya polisi memberi sosialisasi di tikungan sebelum masuk ke kawasan gage Fatmawati.

"Ini kan gage baru. Jadi harusnya ada sosialisasi dulu sebelum tikungan dikasih tahu. Harusnya petugas ngasih tahu. Tapi ya sudah," katanya.

Diketahui, masa sosialisasi di 10 titik perluasan gage di Jakarta telah berakhir. Mulai kemarin, para pelanggar aturan gage akan dilakukan penilangan langsung.

Untuk informasi, ganjil-genap di Jakarta semula hanya berlaku di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Titik ganjil-genap ini pun diperluas ke 10 titik lainnya.

"Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

Berikut ini daftar lokasinya:

- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani

Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.

Dengan diperluasnya ke 10 titik penerapan ganjil-genap di DKI, polisi tak langsung melakukan penindakan berupa tilang. Mereka melaksanakan sosialisasi dimulai pada Senin (25/10) lalu.

"Kalau untuk 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan 3 hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/10).

Menurut Sambodo, pihaknya kini masih menerapkan sosialisasi perihal ganjil-genap di 10 titik baru tersebut. Rambu-rambu perihal aturan ganjil-genap pun mulai dipasang di lokasi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads