Dinonaktifkan, Lurah Duri Kepa Jakbar Punya Harta Rp 1,9 Miliar

Dinonaktifkan, Lurah Duri Kepa Jakbar Punya Harta Rp 1,9 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 10:37 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang (Foto: Ari Saputra / detikcom)
Jakarta -

Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari dicopot buntut kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga. Marhali tercatat punya harta Rp 1,9 miliar.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (29/10/2021), Marhali tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.

Laporan itu untuk jumlah harta Marhali pada 2020. Dalam LHKPN itu, Marhali tercatat sebagai lurah pada unit kerja Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marhali melaporkan dirinya punya harta berupa dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 1,8 miliar. Dua bidang tanah dan bangunan itu berada di Kota Tangerang.

Selain itu, Marhali tercatat memiliki empat unit kendaraan senilai Rp 195 juta. Empat unit kendaraannya itu terdiri dari tiga unit motor dan satu unit mobil Terios.

ADVERTISEMENT

Marhali juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 13 juta serta kas dan setara kas Rp 43 juta. Dia tercatat punya utang Rp 150 juta sehingga total harta kekayaannya berjumlah Rp 1,9 miliar.

Dinonaktifkan Gegara Kasus Penipuan

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga bernama Sandra berbuntut panjang. Dugaan penipuan ini melibatkan dua orang ASN, yaitu Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan jika kedua ASN tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Kini kedua ASN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Keduanya telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak dimulainya pemeriksaan. Pembebastugasan tersebut nantinya berlaku hingga adanya putusan ketetapan hukuman disiplin.

"Dan saya imbau kepada seluruh ASN seluruh jajaran ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan dalam laksanakan tugas pokok dan fungsi harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," kata Yani.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan warga bernama Sandra ke Polres Tangerang Kota. Dia melaporkan Lurah Duri Kepa lantaran diduga melakukan penipuan Rp 264,5 juta.

Simak juga 'Lurah di Ciledug Pungli Rp 250 Ribu saat Warga Minta Tanda Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads