Polda Metro Luncurkan Aplikasi 'OSS' Jasa Pengamanan

Polda Metro Luncurkan Aplikasi 'OSS' Jasa Pengamanan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 06:18 WIB
Polda Metro Luncurkan Aplikasi OSS Jasa Pengamanan
Foto: Polda Metro Luncurkan Aplikasi 'OSS' Jasa Pengamanan (dok. istimewa)
Jakarta -

Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Polda Metro Jaya membuat terobosan dalam pelayanan di masyarakat dengan meluncurkan aplikasi one stop service (OSS).

Aplikasi yang resmi diluncurkan pada Kamis (28/10) ini disebutkan dapat memberi kemudahan kepada mitra Polri yang memohon jasa pengamanan.

"Aplikasi ini dalam rangka pelayanan jasa pengamanan sehingga aplikasi ini untuk memudahkan mitra dalam rangka untuk bermohon jasa pengamanan yang sebelumnya mereka kan datang," kata Direktur Pam Obvit Polda Metro Jaya Kombes Sri Satyatama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Satyatama, kondisi pandemi virus Corona mendorong jajarannya membuat terobosan lewat aplikasi tersebut. Nantinya para mitra yang hendak membutuhkan jasa pengamanan objek vital hanya tinggal mengakses lewat aplikasi tersebut untuk proses registrasi.

Dia menambahkan, aplikasi ini memangkas prosedur yang harus dilakukan secara manual hingga menekan terjadinya kontak fisik dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Kondisi pandemi ini kita harus lebih cerdas sehingga kita membuat aplikasi dan mereka tidak perlu datang ke sini untuk hindari kontak person. Sehingga lewat aplikasi ini mereka tinggal mengisi di aplikasi yang sudah dibikin ini jadi lewat handphone bisa," tutur Satyatama.

"Jadi memangkas waktu dan tidak perlu datang ke kantor karena sebelumnya mereka harus datang ke sini untuk regulasi bikin permohonan," tambahnya.

Sebagai catatan jasa pengamanan objek vital dari Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya ini meliputi pengamanan objek wisata hingga VIP.

"Memang bukan person ya tapi kalau semacam dia perusahaan, kita pengamanan. Kalau di VIP itu kita pengamanan di DPR, Kedutaan dan sebagainya," ucap Satyatama.

Lewat aplikasi ini nantinya masyarakat yang membutuhkan jasa pengamanan objek vital hanya diminta mengisi data diri lewat aplikasi tersebut. Aplikasi itu pun bisa diunduh melalui layanan Android.

"Jadi tinggal mengisi kalau warga umum tinggal isi NIK KTP dan tanggal lahir di KTP. Ketika sudah daftar nanti tertera semua yang diinginkan apa model pengamanan apa. Di situ semua sudah ada. Jadi tinggal masukan NIK dan tanggal lahir," tutur Satyatama.

Lebih lanjut dia meyakini aplikasi ini akan disambut hangat masyarakat. Satyatama mengaku aplikasi tersebut bisa mempermudah kebutuhan masyarakat perihal jasa pengamanan objek vital.

"Aplikasi ini bisa membuat masyarakat lebih cepat, lebih efisien dan lebih murah dalam artian dia tidak perlu datang ke kantor," tutup Satyatama.

(ygs/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads