Jaya Property: Jangan-jangan Kami yang Jadi Korban dari Mafia Tanah

Jaya Property: Jangan-jangan Kami yang Jadi Korban dari Mafia Tanah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 16:35 WIB
Fachrulian
Fachrulian (bagus/detikcom)
Jakarta - PT Jaya Real Property Tbk menyatakan aktivitas bisnisnya sudah sesuai peraturan yang berlaku sehingga para pihak yang bermitra/konsumen tidak perlu ragu lagi. Atas informasi yang beredar belakangan ini, PT Jaya Real Property Tbk malah merasa jangan-jangan sebagai korban dari mafia tanah.

"Kami sudah dibeli sesuai prosedur yang diatur oleh UU. Kami beli sudah HGB, mekanisme melalui BPN sebagai lembaga pertanahan yang diakui di Indonesia. Semua sudah cek keasliannya, cek lokasinya. Kan seperti itu," kata tim legal PT Jaya Real Property, Fachrulian, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/10/2021).

Dalam kesempatan itu, Uli-demikian pria tersebut akrab disapa-malah merasa PT Jaya Real Property sebagai korban mafia tanah. Alhasil, Jaya Real Property-lah yang meminta perlindungan hukum ke negara.

"Makanya ini harus kita klarifikasi bersama. Artinya kami tidak ada yang namanya mafia tanah. Mungkin dengan muncul klaim ini, mungkin kami akan diserang oleh mafia tanah. Jangan-jangan kami yang korban dari mafia tanah. Hingga kami pun meminta perlindungan hukum di sini. Lho kami sudah punya sertifikat," ujar Uli.

"Secara hukum, bukti kepemilikan yang diakui oleh UU adalah sertifikat," tegas Uli.

Uli juga menegaskan PT Jaya Real Property adalah perusahaan terbuka sehingga tunduk kepada semua peraturan perundang-undangan. Selain iu, PT Jaya Property menerapkan prinsip good corporate governance.

"Sehingga tindakan kami pasti, melakukan pengembangan kah, pasti melalui prosedur yang rigid. Dan kita semua saling tahu, di era keterbukaan informasi saat ini saking gampang ngeceknya. Tidak mungkin kami menjalani proyek tanpa izin. Punya pertanggungjawaban kepada para pemegang saham terhadap masyarakat sekitar. Sehingga kami tidak mungkin bermain dengan bukti kepemilikan," beber Uli.

Atas dasar di atas, Uli meminta seluruh mitra dan konsumen tidak ragu atas alas dasar kepemilikan tanah tersebut.

"Ya, semua sudah clear. Kami bangun sekarang, apa pun yang akan kami bangun nanti, satu, kita sudah punya dasar kepemilikan yang sah. Sertifikat. Dan itu dapat diklarifikasi ke BPN langsung. Monggo ke BPN," kata Uli.

"Pada saat proyek berjalan, semua sudah mendapatkan izin oleh Pemda. Sekarang sudah serba online. Bisa dicek ke pihak terkait. Jadi bagi para pihak yang terkait dengan kami tidak perlu khawatir. Ada pihak-pihak lain yang mencoba-coba, saya ingatkan," sambung Uli.

Bagaimana dengan langkah ahli waris menempuh jalur hukum?

"Oh, tentunya kami warga negara yang baik. Kami sudah 66 tahun berdiri. Tentunya itu hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum dan itu pun silakan, kami persilakan. memang itu medianya, itu memang jalurnya," jawab Uli.

Namun Uli juga menegaskan balik bahwa perusahaan juga bisa menempuh jalur hukum apabila hak-hak hukumnya dilanggar.

"Nah, tapi di balik itu (kami tentunya akan hargai proses hukum itu), tapi di kesempatan ini juga, perlu ingatkan bagi para pihak baik ahli waris maupun pihak lainnya, apabila ada tindakan yang di luar hukum akan kami tempuh upaya hukum," kata Uli.

"Perlu saya ingatkan setiap tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan hukum, memiliki konsekuensi hukum. Kami mencadangkan hak kami untuk menuntut hukum kepada pihak-pihak atau oknum-oknum yang mencoba mencari kesempatan di sini," pungkas Uli.

Sebagaimana diketahui, ahli waris Basyim baru-baru ini mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Di mana Basyim meninggalkan ahli waris:

1. Suryadarma, meninggal tahun 2017.
2. Nur Aini
3. Muhammad
4. Dewi Sartika, menikah dengan Rizal.

"Pak Basyim memegang girik, surat lengkap. Tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak mana pun," kata Rizal.

Simak video 'Tukang Ojek Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Rp 160 M Dikuasai Pihak Lain':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads