Nurdin Abdullah Hadirkan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Hadirkan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 11:03 WIB
Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Pakar hukum pidana Prof Mudzakir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Saksi ahli Prof Mudzakir jadi saksi meringankan alias a de charge untuk terdakwa Nurdin.

Pantauan detikcom, Kamis (28/10/2021), saksi ahli hadir ke persidangan Pengadilan Tipikor Makassar mengenakan kemeja putih. Pria yang juga pernah bersaksi di sejumlah kasus mencolok seperti praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga jadi saksi ahli di sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu juga tampak membawa sejumlah berkas ke persidangan.

"Hari ini kami menghadirkan ahli hukum pidana. Ahli Prof Mudzakir dipersilahkan," ujar kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis, saat mempersilahkan ahli masuk ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan majelis hakim, ahli disebut sebagai salah satu guru besar sekaligus dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

"Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, silakan Pak," ujar ketua majelis hakim Ibrahim Palino di persidangan.

ADVERTISEMENT

Masih dalam pantauan detikcom, ahli kini mulai memberikan keterangan. Dengan demikian, tim kuasa hukum Nurdin Abdullah telah menghadirkan empat saksi a de charge.

Sebelumnya, tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan yang di antaranya adalah Komisaris PT Vale Indonesia Nicolas D Kanter. Saksi ini menjelaskan tak pernah dimintai dana operasional dan juga tidak pernah dimintai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Nurdin.

Saksi juga menjelaskan tak pernah menemui kesulitan selama berinvestasi di Sulsel, khususnya di masa terdakwa aktif menjabat Gubernur Sulsel.

Sebelumnya juga, tim kuasa hukum menghadirkan dua pengurus masjid dari perumahan dosen (perdos) Unhas Syarifuddin dan pengurus masjid di Pulau Lae-lae, Arlin Aji.

Kedua saksi di atas mengungkap Nurdin pada dasarnya kerap memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Untuk kedua masjid di atas, Nurdin melalui Pemprov Sulsel mengucurkan bantuan dana masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads