Jakarta -
Polisi terus memeriksa pelaku aksi ekshibisionisme di jalur pejalan kaki di sekitar Stasiun Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
Pelaku pria berinisial WYS (27) itu ditangkap pada Minggu (24/10) di daerah Karet, Jakarta Pusat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi sebelumnya mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku ekshibisionisme di dekat Stasiun Sudirman. Pria itu diamankan di lokasi tempat pelecehan itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria tersebut sempat dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dipertemukan dengan korban. Namun, saat itu korban merasa pria itu bukan pelaku pelecehan seksual yang dimaksud. Polisi pun memulangkan pria tersebut.
Pelaku Akui Perbuatannya
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Haris Ahmad mengatakan pelaku WYS sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
"Kemarin Sabtu, bukan. Ini dapat pelaku baru lagi. Ini sudah fixed aslinya dia. Sudah, sedang kita mintai keterangan. Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan itu," ungkap Haris.
Tonton juga Video: Bejat! Tukang Cukur Rambut di Gorontalo Sodomi Anak di Bawah Umur
[Gambas:Video 20detik]
Alasan Pelaku Tiru Teman
Pelaku mengaku melakukan tindakan bejatnya itu akibat meniru aksi serupa dari temannya. Aksi ini disebut baru pertama kali dilakukannya.
"Pengakuannya sih pertama karena ikut-ikutan kelakuan temannya. Sering ngeliat temennya begitu," kata Haris.
Menurut Haris, pelaku WYS kerap melihat teman-temannya melakukan perbuatan serupa. Namun dia memastikan aksi pelecehan kawanan pelaku WYS bukan dilakukan di dekat Stasiun Sudirman.
"Bukan di TKP situ (dekat Stasiun Sudirman), tapi di tempat lain. Dia lupa tempatnya di mana, tapi bilang sering lihat. Dia coba-cobalah," ujar Haris.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Atas perbuatannya, WYS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban disebut telah dipertemukan dan membenarkan WYS sebagai pelaku.
"Sudah, sudah (ditetapkan tersangka). Kemarin kita amankan dan korban sudah lihat dan memang benar itu pelakunya," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Selain ditetapkan tersangka, WYS juga sudah ditahan. Singgih mengatakan WYS merupakan pengamen jalanan.
"Sudah ditahan. Dia pengamen jalanan," terang Singgih.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menjadi objek muatan pornografi dan kejahatan kesopanan.
Polisi Tes Kejiwaan Pelaku
Pihak kepolisian mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap WYS. Polisi juga menyampaikan bahwa pelaku akan menjalani tes kejiwaan.
"Kami dari Polsek maupun Polres akan memeriksa lebih dalam terkait psikologi maupun kejiwaan orang tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan kondisi kejiwaan pelaku terlihat wajar setelah diamankan. Meskipun begitu, ia menuturkan pihaknya akan tetap melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
"Kondisi pribadinya normal. Jadi, setelah diamankan, berlaku wajar, namun kita tetap akan memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini