Pria Masturbasi di Motor Ditangkap, Ini 4 Fakta Terbarunya

Pria Masturbasi di Motor Ditangkap, Ini 4 Fakta Terbarunya

Nahda Rizki Utami, Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 17:29 WIB
Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pria onani di depan rumah warga.
Pria Masturbasi di Motor Ditangkap, Ini 4 Fakta Terbarunya -- Foto: Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pria onani di depan rumah warga.(Nahda Rizki Utami /detikcom)
Jakarta -

Pria masturbasi di motor terjadi di depan rumah warga kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kasus itu menimbulkan keresahan dari masyarakat. Maka dari itu Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus ini dengan menyelidiki video yang viral tersebut.

"Guna menjawab keresahan masyarakat, maka atas adanya informasi dari media sosial tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (26/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut informasi terbaru mengenai pria masturbasi di motor yang sudah kami rangkum.

Pria Masturbasi di Motor: Sudah Berhasil Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku pria masturbasi di motor. Dengan menyelidiki isi video CCTV yang viral tersebut kemudian penyidik mendapatkan beberapa ciri-ciri terduga pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

"Berbekal informasi tersebut, kemudian jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan identitas dari pelaku dan akhirnya terduga pelaku tersebut diamankan untuk dimintai keterangan," ujar Azis.

Penyidik berhasil menangkap pelaku yang berinisial MAZ (21). MAZ adalah seorang laki-laki yang tinggal di Tangerang Selatan.

"Inisialnya MAZ, umur 21 tahun, seorang laki laki. Warga Tangerang Selatan," tambahnya.

Pria Masturbasi di Motor: Sudah 20 Kali Melakukan Aksinya

Polisi mengatakan bahwa pria yang melakukan masturbasi di motor ini sudah 20 kali melakukan aksinya. Di Jakarta Selatan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata dia sudah melakukan lebih dari 20 kali dengan modus operandi yang sama. Diawali dengan dia menonton video porno kemudian dia terangsang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah.

Sebelum beraksi, pelaku menonton video porno hingga merasa terangsang. Lalu memilih korbannya secara acak.

"Kemudian mencari bahan untuk halusinasi diikuti kemudian dia masturbasi hingga mencapai ejakulasi. Itu dilakukan berulang-ulang," sambungnya.

Informasi lainnya soal pria masturbasi di motor dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Pria Masturbasi di Motor: Dijatuhi Hukuman Pidana

Azis menegaskan pria yang onani di depan rumah warga ini dikenai Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan dilapis dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Dari perkara ini kita sementara menangani perkara yang bersangkutan dengan pasal atau dugaan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi yang di dalamnya ada kegiatan pornoaksi, dan dilapis dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana untuk Pasal 36 tadi ancaman pidananya 10 tahun, untuk yang Pasal 281 KUHP ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan" tutur Azis.

Pria Masturbasi di Motor: Diduga Memiliki Penyimpangan Kejiwaan

Polisi menduga pria masturbasi di motor ini memiliki penyimpangan kejiwaan. Maka dari itu, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku berinisial MAZ (21) tersebut.

"Penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi pelaku, baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Azis juga menekankan bahwa tes kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah perilaku MAZ masturbasi di motor ini merupakan penyimpangan murni, atau ada gangguan jiwa. Meski demikian, Azis menegaskan akan tetap mengedepankan proses pidana terhadap MAZ.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads