Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Ini Alasan dan Aturannya

ADVERTISEMENT

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Ini Alasan dan Aturannya

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 17:04 WIB
Jakarta -

Pemerintah hapus cuti bersama Natal untuk mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19. Langkah ini juga sekaligus menjadi upaya pemerintah agar Indonesia masuk fase Endemi.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia harus mencegah kasus Corona di masa libur Natal dan tahun baru. Artinya, kalau Indonesia berhasil menekan penyebaran kasus Corona, Indonesia bisa masuk status endemi.

"Presiden kembali menekankan kepada kami semuanya agar betul-betul berhati-hati dan menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga akibat libur Natal dan tahun baru. Kalau ini terjadi saya kira kita akan bisa bagus, dan kalau kita bisa melampaui Nataru (Natal dan tahun baru) ini dengan baik pada Januari, saya pikir kita sudah masuk pada endemi. Karena pada waktu itu saya kira kita harapkan terdapat obat anti virus ini," ujar Luhut dalam jumpa pers, Senin (18/10/2021).

Untuk mengetahui alasan pemerintah hapus cuti bersama Natal, detikcom sudah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak pula aturan lengkapnya di bawah ini.

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal: Diatur Dalam SKB Tiga Menteri

Keputusan pemerintah hapus cuti bersama Natal tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB itu bernomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Melalui SKB itu, pemerintah sepakat memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang. Di sisi lain, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti untuk memanfaatkan momentum hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, Rabu (27/10/2021).

Adapun berikut daftar hari libur sesuai SKB 3 Menteri tersebut:

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
  • Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
  • Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah


Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal: Perlu Sosialisasi Kepada Masyarakat

Untuk mendukung upaya pemerintah hapus cuti bersama natal, Muhadjir menyebutkan butuh sosialisasi yang melibatkan seluruh pihak. Menurutnya, kebijakan ini bakal optimal kalau kepolisian, Dinas Perhubungan dan media massa memberikan sosialisasi masif kepada masayrakat.

Dengan begitu, harapannya masyarakat tidak melanggar aturan yang ada. "Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Kendati pemerintah hapus cuti bersama Natal, namun pihak yang terpaksa bepergian di hari libur masih diizinkan pemerintah. Hanya saja, mereka harus melakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Misalnya harus sudah divaksin minimal dosis pertama, serta melampirkan hasil tes negatif PCR khusus untuk pengguna transportasi udara. Sedangkan khusus untuk transportasi darat, masyarakat harus melampirkan hasil negatif tes antigen.

Dengan begitu, diharapkan mereka yang terpaksa berpergian bisa dikendalikan dan dibatasi. Sejalan dengan pemerintah hapus cuti bersama natal pula, pemerintah bakal melakukan pengawasan untuk menghindari penyebaran virus Corona.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ucap Muhadjir.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal melakukan pengetatan sekaligus pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata. Beberapa di antaranya di gereja, pusat perbelanjaan hingga dsetinasi wisata lokal. Hal ini diterapkan untuk mengoptimalkan aturan pemerintah hapus cuti bersama natal.

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.

Informasi lain terkait pemerintah hapus cuti bersama Natal dapat dilihat di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT