Komisaris PT Vale Nicolas D Kanter hari ini dihadirkan sebagai saksi di kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Dia menyebut investasi di era Nurdin Abdullah sangat mudah, dan bersumpah tidak pernah dimintai dana operasional oleh Nurdin.
Nicolas menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Nurdin di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (27/10/2021). Di hadapan majelis hakim, Nicolas menuturkan perusahaannya tak pernah dipersulit.
"Ini saya sudah bersumpah, saya tidak pernah diminta oleh Bapak Nurdin Abdullah maupun orang-orang dekatnya apakah itu dana operasional, apakah dana CSR, saya tidak pernah diminta dan saya juga tidak pernah memberikan," kata Nicolas, yang menghadiri persidangan secara virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis, meminta lagi penegasan saksi soal dana operasional. Dia menanyakan apakah saksi pernah menyuruh seseorang, mengutus seseorang, atau dengan sendiri pernah menawarkan dana operasional, barang, atau menawarkan apa pun kepada Nurdin Abdullah.
"Saya tidak pernah menyuruh atau memberikan barang atau apa pun juga," beber Nicolas.
Sebaliknya, kata Nicolas, dia menyebut pelayanan perizinan investasi perusahaan tempatnya bekerja kerap dipermudah oleh Nurdin.
"Saya tidak pernah mengalami atau dihadapkan kesulitan-kesulitan. Kalau saya mengalami kesulitan, saya mengarahkan konsultan saya sehingga saya tidak pernah ada masalah izin-perizinan yang lain atau hal-hal lainnya yang terkait Provinsi," ungkap Nicolas.
Dalam kesaksiannya, Nicolas juga kerap mendapat pelayanan pemerintahan yang baik, terlebih karena dia bisa berkomunikasi langsung dengan Nurdin Abdullah.
"Dan walaupun tidak selalu langsung menjawab tapi most the time saya dijawab. Jadi kalau memang sibuk, atau saya WA (WhatsApp) dulu baru saya bicara (lewat telepon)," tutur Nicolas.
Jaksa Anggap Kesaksian Nicolas Tak Relevan dengan Perkara Suap Nurdin
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanggapi santai kesaksian Nicolas. Sebab, kesaksian mantan Presiden Direktur PT Vale itu dinilai tak memiliki kaitan atau relevansi dengan perkara suap Nurdin.
"Atas keterangan tersebut, kami kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui terkait perusahaan lain atau kontraktor lain yang juga ingin mendapatkan rekomendasi atau izin pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemprov Sulsel, saksi tersebut menjawab tidak tahu," kata Zainai selepas persidangan.
Pengakuan saksi Nicolas ini disebut jaksa hanya menerangkan keadaan perizinan pada perusahaan PT Vale semata.
"Tetapi tidak mengetahui bagaimana situasi atau keadaan bagi perusahaan lain yang ingin mendapatkan rekomendasi atau perizinan di lingkungan Pemprov Sulsel," kata Zainal.
"Dan saksi tersebut juga sudah kami tanyakan tidak mengetahui substansial perkara ini. Terhadap saksi tersebut kami menganggap keterangan itu hanya berlaku bagi perusahaannya saja, tidak menyangkut materi perkara yang sedang kita sidangkan saat ini," pungkas Zainal.
(hmw/nvl)