Eks Laskar FPI Tak Diborgol
Sebelumnya, Ipda Yusmin Ohorella dan Bripu Fikri Ramadhan dianggap melanggar SOP karena tidak memborgol eks Laskar FPI saat pengamanan kasus Km 50. Padahal jaksa menilai keempatnya seharusnya diborgol.
"Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan khususnya dari Kepolisian RI apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI atau melarikan diri sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang/Tahanan," sambung jaksa.
(dwia/aud)