Polisi: Pria Onani di Depan Rumah Warga di Jaksel Sudah 20 Kali Beraksi

Polisi: Pria Onani di Depan Rumah Warga di Jaksel Sudah 20 Kali Beraksi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 18:41 WIB
Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pria onani di depan rumah warga.
Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pria onani di depan rumah warga. (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengatakan MAZ (21), pria yang melakukan teror onani di depan rumah warga di Jakarta Selatan (Jaksel), sudah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali. Sebelum beraksi, pelaku menonton video porno hingga merasa terangsang.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata dia sudah melakukan lebih dari 20 kali dengan modus operandi yang sama. Diawali dengan dia menonton video porno kemudian dia terangsang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Selasa (26/10/2021).

"Kemudian mencari bahan untuk halusinasi diikuti kemudian dia masturbasi hingga mencapai ejakulasi. Itu dilakukan berulang-ulang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk di wilayah Jaksel sendiri, Azis menjelaskan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali dengan memilih korban secara acak. "Di Jakarta Selatan sendiri lebih dari 10 kali. Dia pokoknya random saja, di mana dia terangsang, dia langsung (beraksi)," sambung Azis.

Azis menjelaskan saat pria ini onani di depan rumah korban, Pesanggrahan, korban mengaku dibuntuti. Sampai akhirnya, pelaku melakukan masturbasi di atas motor.

ADVERTISEMENT

"Yang viral adalah di depan rumah korban, di daerah pesanggrahan. Di depan rumah korban, korban hanya bisa melihat kenapa orang ini ngikutin, tapi tanpa berinteraksi, tanpa menyentuh korban," jelas Azis.

"Pelaku hanya masih di atas motor duduk kemudian melakukan sesuatu terhadap alat kelaminnya, kemudian dia melakukan masturbasi hingga dia mencapai ejakulasi. Ini yang berita viral itu yang demikian," sambungnya.

Azis menegaskan pria yang onani di depan rumah warga ini dikenai Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan dilapis dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Dari perkara ini kita sementara menangani perkara yang bersangkutan dengan pasal atau dugaan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang Pornografi yang di dalamnya ada kegiatan pornoaksi, dan dilapis dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana untuk Pasal 36 tadi ancaman pidananya 10 tahun," papar Azis.

"Untuk yang Pasal 281 KUHP ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," lanjut Azis.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Di samping itu, pihak kepolisian mengarahkan rehabilitasi terhadap pelaku, baik secara kejiwaan maupun psikologis. Penyidik menduga pelaku mengalami penyimpangan.

"Namun demikian, kami penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi pelaku baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya," jelas Azis.

"Namun demikian dalam proses penanganan penyidikan kita tetap sesuai dengan hukum acara pidana yang ada dan tentu dilapis dengan tindakan lain salah satunya adalah tindakan kuratif tersebut, yaitu memberikan pelayanan," imbuh Azis.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads