KPK Janji Kasus Bansos Corona Tak Berhenti di Juliari

KPK Janji Kasus Bansos Corona Tak Berhenti di Juliari

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 15:47 WIB
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019). Dia menjadi capim pertama yang menjalani fit and proper test.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK masih terus menyelidiki perkembangan kasus suap bansos Corona yang menyeret Juliari P Batubara. KPK masih menindaklanjuti lewat fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan.

"Ya sejauh ini pengembangannya kita masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikan yang sedang kita lakukan untuk menindaklanjuti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan lewat penyelidikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Alex mengatakan KPK memang menerima informasi dari masyarakat bahwa nilai paket bansos tidak sesuai. KPK juga sudah menggandeng BPKP untuk mengaudit penyaluran bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena informasi dari masyarakat juga katanya paket itu nilainya nggak segitu, nah itu tentu saja semua didalami. Termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," katanya.

Alex juga membenarkan bahwa KPK sedang mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia memastikan KPK tentu akan membeberkan siapa tersangkanya bila sudah memiliki alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

"Ya, ya betul termasuk (pihak) itu semua. Itu semua sedang dilakukan penyelidikan, tentu nanti kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat, didukung dengan keterangan saksi pasti kan nanti juga diekspos di depan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Ada, kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos, tapi belum sampai tahap penyidikan," imbuhnya.

Diketahui, perkara ini kembali disorot selepas dua mantan anak buah Juliari Batubara di Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan status saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Sebab, status itu merupakan pertanda dugaan adanya aktor lain yang lebih berperan dalam skandal tersebut.

Jika melihat ke persidangan sebelumnya, baik di tahap ketika Adi dan Matheus Joko masih berstatus sebagai saksi di persidangan penyuap bansos Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja hingga menjadi terdakwa di perkaranya sendiri, Adi dan Matheus terbuka mengenai adanya pengumpulan fee bansos Rp 10 ribu per paket hingga penerimaan uang dari Harry dan Ardian serta vendor lain untuk Juliari Batubara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Sederet Vonis Untuk Para Penyunat Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Salah satu yang sempat santer adalah ketika Adi Wahyono mengungkapkan ada afiliasi anggota DPR di pembagian kuota bansos Corona. Mereka yang disebut Adi Wahyono adalah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, anggota Komisi II DPR F-PDIP saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, serta Marwan Dasopang.

Hal itu terungkap di persidangan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Saat itu Adi Wahyono duduk sebagai saksi fakta dari jaksa KPK.

"BAP 45, pada tahap 1 kuota ditentukan Pepen Nazarudin, M O Royani, Victor Siahaan. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasinya itu ditunjukkan oleh antara lain perinciannya, 1 sampai dengan 38, misalnya PT Bahtera Asa II kuota 223.865 Kukuh, Moncino misalnya nomor 4 sampai 6 pengusul afiliasi Hartono Laras (Sekjen Kemensos), terus Primer Koperasi Dadang Iskandar, PT PPI, PT Pertani kosong nggak ada afiliasi," ujar jaksa KPK membacakan BAP di sidang.

"Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Mangke, M Royani dan seterusnya, ini tentu saudara nggak salah sebutkan? Tentu ada data?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP.

"Jadi waktu itu sampaikan kan pengusul sudah di akhir-akhir. Makanya informasi itu akumulasi, kita sering lakukan pertemuan jadi saya mendengar (nama) pengusul-pengusul itu," jawab Adi.

Dalam sidang ini, Adi dan Joko diputus terbukti bersalah oleh majelis hakim. Adi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Joko divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Joko juga diperintahkan majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar. Denda ini harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Di sisi lain, Juliari Batubara sudah divonis lebih dulu, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih lama setahun dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.

Saat ini kinerja KPK dalam mengusut aktor lain di perkara bansos ini sangat dinantikan setelah KPK mendapat sejumlah fakta-fakta baru di persidangan. KPK juga telah mengumumkan sedang melakukan penyelidikan baru sebagai pengembangan dari perkara suap bansos Corona ini. Penyelidikan baru ini berfokus pada perkara korupsi terkait ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads