Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK masih terus menyelidiki perkembangan kasus suap bansos Corona yang menyeret Juliari P Batubara. KPK masih menindaklanjuti lewat fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan.
"Ya sejauh ini pengembangannya kita masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikan yang sedang kita lakukan untuk menindaklanjuti atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan lewat penyelidikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Alex mengatakan KPK memang menerima informasi dari masyarakat bahwa nilai paket bansos tidak sesuai. KPK juga sudah menggandeng BPKP untuk mengaudit penyaluran bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena informasi dari masyarakat juga katanya paket itu nilainya nggak segitu, nah itu tentu saja semua didalami. Termasuk kami juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," katanya.
Alex juga membenarkan bahwa KPK sedang mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia memastikan KPK tentu akan membeberkan siapa tersangkanya bila sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Ya, ya betul termasuk (pihak) itu semua. Itu semua sedang dilakukan penyelidikan, tentu nanti kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat, didukung dengan keterangan saksi pasti kan nanti juga diekspos di depan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Ada, kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos, tapi belum sampai tahap penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, perkara ini kembali disorot selepas dua mantan anak buah Juliari Batubara di Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan status saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator (JC). Sebab, status itu merupakan pertanda dugaan adanya aktor lain yang lebih berperan dalam skandal tersebut.
Jika melihat ke persidangan sebelumnya, baik di tahap ketika Adi dan Matheus Joko masih berstatus sebagai saksi di persidangan penyuap bansos Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja hingga menjadi terdakwa di perkaranya sendiri, Adi dan Matheus terbuka mengenai adanya pengumpulan fee bansos Rp 10 ribu per paket hingga penerimaan uang dari Harry dan Ardian serta vendor lain untuk Juliari Batubara.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Sederet Vonis Untuk Para Penyunat Bansos Corona':