KPK Kalem Saat Azis Syamsuddin Pakai Jurus Bantah di Sidang: Tak Pengaruh!

KPK Kalem Saat Azis Syamsuddin Pakai Jurus Bantah di Sidang: Tak Pengaruh!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 10:56 WIB
Jakarta -

Segala bantahan disampaikan Azis Syamsuddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Namun KPK tenang-tenang saja menanggapi jurus bantahan mantan Wakil Ketua DPR itu.

"Kami menilai bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Ali mengatakan KPK tetap menghargai kesaksian Azis pada sidang perkara Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin (25/10). Ali menyebut keterangan yang diberikan Azis tentu tidak memiliki fakta yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai," kata Ali.

"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ali menyebut jaksa KPK akan merumuskan seluruh hasil fakta sidang. KPK yakin majelis hakim tetap memutus Robin dalam menerima suap dari Azis.

"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," katanya.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk," tambahnya.

Lebih lanjut, KPK, kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin untuk mengurus perkaranya yang diselidiki KPK. Azis mengatakan, kalaupun hendak bertanya terkait perkaranya, dia bisa bertanya langsung ke komisioner KPK.

Awalnya, jaksa KPK Lie Putra Setiawan bertanya apakah Azis pernah meminta bantuan ke AKP Robin untuk 'mengurus' perkara Azis di KPK. Azis pun membantah itu.

"Apakah saksi pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk pengecekan perkara yang diselidiki KPK terkait dengan saksi?" tanya jaksa Lie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (25/10).

"Tidak, Pak. (Perkara) saya maksudnya? Saya nggak pernah (cerita) apa pun," jawab Azis.

"Kalau Terkait Aliza Gunado? Tidak pernah minta tolong sama Robin dan bertanya?" tanya jaksa Lie lagi.

"Tidak, Pak.... karena kan kalau mau bertanya saya kan ke komisioner aja, Pak," ucap Azis.

"Ya saya paham pak harusnya level saksi kan pimpinan kami, kalau bertanya ke Robin kami kan juga bertanya ya kenapa," timpal jaksa dan dijawab 'iya' oleh Azis.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads