Makassar -
Mahasiswi berinisial AS (20), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, seperti yang didakwakan oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ungkap hakim.
Atas putusan tersebut, hakim meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.
"Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim.
Sebelumnya, AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama. Dalam dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di sebuah wisma di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Jumat, 5 Maret, lalu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Terungkapnya Surat Vaksin Palsu Terkoneksi ke PeduliLindungi di Makassar':
[Gambas:Video 20detik]
Kronologi Pembunuhan Selebgram Makassar Ari Pratama
Pembunuhan tersebut terjadi saat korban Ari Pratama mengajak AS bertemu di sebuah wisma di kawasan Panakkukang pada Jumat (5/3) dini hari tadi. Berikut kronologi pembunuhan tersebut:
Pukul 03.15 Wita
Korban Ari Pratama (20) menelepon mahasiswi AS (20) untuk bertemu. AS lalu meminta izin ke luar rumah kepada ayahnya dengan alasan hendak membeli sesuatu di minimarket. Ari dan AS lalu bertemu.
Pukul 03.41 Wita
Sebagaimana terungkap dalam rekaman CCTV, pukul 03.41 Wita, Ari dan AS check-in di salah satu wisma di kawasan Panakkukang, Makassar. Selanjutnya AS dan Ari menuju kamar 214 di lantai 2 wisma.
Pukul 05.01 Wita
Ari terekam CCTV tiba-tiba keluar dari kamar 214. Ari sambil memegang bagian dadanya yang sedang mengeluarkan darah terus berjalan perlahan ke tempat resepsionis di area lobi.
Di area lobi, korban segera melaporkan kejadian penikaman ke resepsionis. Tapi resepsionis tak dapat berbuat banyak.
Sejak di area resepsionis, Ari disebut oleh resepsionis sempat bangun dan terjatuh lagi. Selanjutnya bangun, tapi kembali terjatuh.
Terakhir, Ari bangun dan berjalan keluar ke halaman wisma. Di tempat inilah Ari kembali terjatuh dan tak sadarkan diri. Belakangan, Ari dinyatakan meninggal dunia.
Pukul 08.00 Wita
Petugas Dokpol Bidokkes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) datang mengevakuasi jasad korban dari lokasi kejadian. Sementara itu, AS diamankan polisi di lokasi kejadian.
Pukul 09.12 Wita
Unit Reskrim Polsek Panakkukang mulai melakukan olah TKP. Tampak ceceran darah korban dari halaman wisma, lobi, area meja resepsionis, lorong wisma di lantai 1.
Selanjutnya darah juga berceceran di tangga, lantai 2 wisma, hingga kamar 214 tempat korban ditikam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini