Mahasiswi berinisial AS (20), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ungkap hakim.
Atas putusan tersebut, hakim meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.
"Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim.
Sebelumnya, AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama. Dalam dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di sebuah wisma di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Jumat, 5 Maret, lalu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Terungkapnya Surat Vaksin Palsu Terkoneksi ke PeduliLindungi di Makassar':
(hmw/nvl)