Ijazah Hilang atau Rusak, Saya Harus Bagaimana? Ini Solusinya

ADVERTISEMENT

Ijazah Hilang atau Rusak, Saya Harus Bagaimana? Ini Solusinya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 11:11 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ijazah Hilang atau Rusak, Saya Harus Bagaimana? Ini Solusinya -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Ijazah hilang atau bahkan rusak kerap membuat masyarakat kebingungan bagaimana menemukan solusinya. Apalagi ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menempuh studi dalam jenjang pendidikan.

Sebenarnya ijazah hilang maupun rusak dapat dicegah bila menyimpannya di tempat yang aman. JHal ini lantaran perlu persyaratan dan cara yang cukup rumit untuk mengurusnya jika kedua kondisi tersebut terjadi.

Lalu bagaimana jika kamu sedang mengalami kendala ijazah hilang atau rusak? detikcom merangkum solusi yang bisa kamu lakukan berikut ini.

Buat Surat Laporan Ijazah Hilang ke Polsek Setempat

Melansir dari Indonesia.go.id, langkah pertama mengurus ijazah hilang adalah dengan membuat surat laporan kehilangan barang/surat-surat di Polsek setempat.

Sebelum datang, siapkan fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. Bawa dokumen tersebut ke Polsek terdekat dan sampaikan bahwa kamu akan membuat surat keterangan ijazah hilang.

Setelah surat dicetak, kamu akan dimintai tanda tangan. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar.

Datang ke Sekolah untuk Urus Ijazah Hilang

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazahmu. Jika sekolahmu sudah tutup, lewati tahap ini.

Sebelum itu, siapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Materai 6.000 (2 buah)
  2. Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  4. Fotokopi Ijazah asli yang hilang

Di bagian Tata Usaha, sampaikan soal kondisi ijazah hilang atau rusak yang kamu alami dan minta untuk dibuatkan Surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

SKPI harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 dan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. SKPI hendaknya difotokopi dan dilegalisir untuk keperluan nantinya.

Langkah selanjutnya jika ijazah hilang atau rusak di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT