Ijazah hilang atau bahkan rusak kerap membuat masyarakat kebingungan bagaimana menemukan solusinya. Apalagi ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa seseorang telah menempuh studi dalam jenjang pendidikan.
Sebenarnya ijazah hilang maupun rusak dapat dicegah bila menyimpannya di tempat yang aman. JHal ini lantaran perlu persyaratan dan cara yang cukup rumit untuk mengurusnya jika kedua kondisi tersebut terjadi.
Lalu bagaimana jika kamu sedang mengalami kendala ijazah hilang atau rusak? detikcom merangkum solusi yang bisa kamu lakukan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buat Surat Laporan Ijazah Hilang ke Polsek Setempat
Melansir dari Indonesia.go.id, langkah pertama mengurus ijazah hilang adalah dengan membuat surat laporan kehilangan barang/surat-surat di Polsek setempat.
Sebelum datang, siapkan fotokopi ijazah dan fotokopi KTP. Bawa dokumen tersebut ke Polsek terdekat dan sampaikan bahwa kamu akan membuat surat keterangan ijazah hilang.
Setelah surat dicetak, kamu akan dimintai tanda tangan. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar.
Baca juga: Syarat Pindah Domisili Terbaru, Cek di Sini! |
Datang ke Sekolah untuk Urus Ijazah Hilang
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazahmu. Jika sekolahmu sudah tutup, lewati tahap ini.
Sebelum itu, siapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Di bagian Tata Usaha, sampaikan soal kondisi ijazah hilang atau rusak yang kamu alami dan minta untuk dibuatkan Surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
SKPI harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 dan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. SKPI hendaknya difotokopi dan dilegalisir untuk keperluan nantinya.
Langkah selanjutnya jika ijazah hilang atau rusak di halaman berikutnya.
Datang ke Dinas Pendidikan Kota untuk Urus Ijazah Hilang
Jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tutup, kamu dapat mengurus SKPI di Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten tempat sekolahmu. Adapun dokumen yang disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi legalisir Ijazah sebanyak 2 lembar
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang harus ditandatangan diatas materai 6.000 dan fotokopi sebanyak 2 lembar
- Surat Pernyataan Saksi dari 2 orang teman seangkatan di sekolah. Surat ini harus ditandatangani di atas materai 6.000 dan menyertakan fotokopi legalisir ijazah dan fotokopi KTP saksi sebanyak 2 lembar
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek yang asli dan fotokopian sebanyak 2 lembar
Jika dokumen tersebut sudah disiapkan, proses pengurusan SKPI di Dinas Pendidikan dapat diselesaikan dalam sehari juga petugas berada di tempat. Namun,jika petugas tidak ada di tempat, kamu akan diminta untuk menunggu beberapa hari.
Untuk sekolah yang kini sudah tidak ada, kop surat di SKPI akan menggunakan kop surat Dinas Pendidikan.
Kini permasalahan ijazah hilang atau rusak kini sudah dapat diatasi. Pastikan untuk menyimpan baik-baik bukti SKPI dan fotokopian dokumen yang telah dilegalisir. Dokumen ini sudah dianggap sah sebagai pengganti ijazah asli.