Kasus dugaan kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan modus remote access bikin gempar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 6 bukti pendukung indikasi kecurangan seleksi ASN tersebut.
Hasil penyelidikan terkait dugaan kecurangan itu diungkap oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021). BKN melakukan investigasi bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan didukung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access," kata Satya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya membeberkan 6 bukti pendukung dugaan kecurangan tersebut. Berikut selengkapnya:
1. Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan;
2. Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi;
3. Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan;
4. Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol;
5. Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol;
Dalam proses pelaksanaan seleksi CASN, BKN dan Panselnas telah melakukan upaya antisipasi dan mitigasi bersama dengan BPPT untuk melakukan audit teknologi pada Sistem Seleksi Calon ASN Tahun 2021 (SSCASN dan CAT BKN) sejak 28 Mei 2021. BKN juga berkolaborasi dengan BSSN untuk melakukan fungsi pengamanan sistem seleksi dengan menggunakan konsep maximum security.
Sementara itu, guna mencegah dan mengantisipasi indikasi kecurangan serupa dalam proses seleksi, BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan kementerian/lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.
Peserta Terbukti Curang Akan Didiskualifikasi
BKN akan menjatuhkan sanksi bagi peserta maupun oknum yang terlibat jika terbukti curang. Peserta tersebut akan didiskualifikasi.
"BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Satya.
Meski begitu, ia mengatakan proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya. BKN bersama Panselnas tetap berfokus pada persiapan jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Kepala BKN 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK nonGuru Tahun 2021.
Simak juga Video: Apa Jadinya Tes CPNS Rasa Squid Game?