Traffic Light (TL) Tomang, Jakarta Barat merupakan salah satu titik baru penerapan ganjil-genap di Jakarta. Hari kedua penerapan ganjil-genap di titik ini masih ada beberapa warga yang masih belum mengetahui aturan tersebut.
Pantauan detikcom pukul 08.45 WIB di lokasi, Selasa (26/10/2021) puluhan pengendara diberhentikan oleh petugas. Pengendara mobil yang diberhentikan oleh petugas adalah yang berpelat ganjil.
"Udah 37 pelanggaran yang kami lakukan penindakan berupa sosialisasi teguran. Jadi pada dasarnya masyarakat itu tidak tahu bahwa gage itu dikiranya masih berlaku di Jakpus," ujar Kanit Dikyasa Jakbar AKP Eri Siswadi saat ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Eri menyebut, jika kebanyakan warga yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai beralasan belum mengetahui adanya aturan tersebut di wilayah Jakarta Barat. Hingga besok petugas hanya akan melakukan teguran kepada pengendara saja.
"Mulai penindakan rencananya kami pada hari kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat. (Penindakan berupa) tilang, seperti biasa," kata Eri.
Dari data yang diterima detikcom, untuk hari Senin (25/10) kemarin tercatat ada sekitar 120 pelanggar aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta Barat. Baik itu di titik TL Tomang maupun titik Jalan S Parman.
"Untuk titik ganjil-genap di TL Tomang ada sekitar 81 pelanggar dan untuk titik ganjil-genap di Jalan S Parman ada sekitar 39 pelanggar," tulisnya.
Perlu diketahui, penerapan ganjil-genap di TL Tomang dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Senin-Jumat. Khusus wilayah Jakarta Barat, akan diterapkan tilang pada hari Kamis mendatang.
Sejumlah jalan yang termasuk TL Tomang di antaranya Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Slipi serta dari Jalan S Parman menuju Jalan Tomang Raya dari arah Grogol.
(aik/aik)