Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Remaja 13 Tahun di Jakbar

Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Remaja 13 Tahun di Jakbar

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 23:24 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial N (32) di Kembangan, Jakarta Barat, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun. Polisi kini telah menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

"Kasus persetubuhan terhadap anak korbannya usia 13 tahun, dilakukan oleh pelaku 32 tahun," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan jika korban sudah diperkosa sebanyak 4 kali oleh pelaku. Pemerkosaan tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama bisa rekan-rekan media lihat. Ini lokasi yang pertama di TKP dekat semak-semak pinggir tol Jalan Haji Lebar, Kembangan Selatan. Posisi di semak-semak sini dekat kampus pada bulan Juli 2021 pukul 10 WIB," kata Ferdo.

Selanjutnya, TKP kedua berada di dalam sebuah bengkel mobil yang berlokasi di Srengseng, Jakarta Barat. Pelaku memperkosa korban di dalam mobil pada Sabtu (16/10) sore.

ADVERTISEMENT

"Yang ketiga, lokasi tidak jauh dari lokasi kedua, tapi ini lebih kepada rumahnya yang bersangkutan dari tersangka. Tepatnya di Jalan Pemancingan Dalam RT 007 RW 005 di Srengseng," ungkap Ferdo.

Di rumah tersangka tersebut, pelaku memperkosa sebanyak dua kali, pada Minggu (17/10) pukul 20.30 WIB dan pukul 23.00 WIB.

Simak modus pelaku di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Perlawanan Eks Kapolsek Parigi yang Dipecat Gegara Kasus Perkosaan

[Gambas:Video 20detik]




Modus Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan

Ferdo mengatakan modus pelaku melakukan pemerkosaan tersebut adalah meminta korban menemani pelaku jalan-jalan. Pelaku beralasan mengajak korban jalan-jalan karena belum mengenal seluk-beluk wilayah Jakarta.

"Hasil pendalaman kita ternyata ada bujuk rayu dalam arti kata dia pengen mencari tempat sesuatu di mana, tapi diajak pergi makanya ada motor yang digunakan untuk bepergian semua. Semua lokasi tadi menggunakan motor berdua," jelas Ferdo.

Akibat peristiwa tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, underwear, celana panjang, kaos berlengan panjang dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatan pelaku, polisi menetapkan Pasal 81 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads