DC Pinjol di Jakbar Kerja Tagih Utang untuk 4 Aplikasi, Ini Daftarnya

DC Pinjol di Jakbar Kerja Tagih Utang untuk 4 Aplikasi, Ini Daftarnya

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 22:18 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 4 debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan utang kepada para debitur dari sebuah kos-kosan di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka bekerja sebagai debt collector di empat aplikasi yang berbeda.

"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal. Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Senin (25/10/2021).

Auliansyah menyatakan keempat aplikasi tersebut tergabung dalam satu perusahaan yang sama. Terkait mereka mempromosikan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Empat aplikasinya adalah) Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," ucap Auliansyah.

Diketahui mereka sudah bekerja sebagai debt collector di aplikasi pinjol ilegal tersebut kurang-lebih sejak 5 hingga 10 bulan yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," ucapnya.

Para penagih pinjol itu bisa menagih hingga 40 debitur per harinya. Masing-masing dari mereka menagih utang kepada 5 sampai 10 debitur per harinya.

"Awal mula dicek komputer per orang itu (lakukan penagihan ke) 5-10 orang pada satu hari. Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 mungkin ada 40 orang (yang ditagih)," ucap Auliansyah.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!

[Gambas:Video 20detik]



Dalam melakukan penagihan kepada debitur, mereka juga turut memberikan ancaman. Salah satunya mengancam akan mengirim santet ke korban jika tidak segera melunasi utangnya.

"Sepintas yang terdaftar sudah dilakukan pengancaman. Misalkan tadi ada 'Kalau tidak bayar akan kami santet,' atau 'Kalau tidak bayar, akan saya kirim foto senonoh kamu'," ujar Aulia.

Keempat pekerja pinjol tersebut bekerja di bagian desk collection. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saya sampaikan di IG (Instagram) kita untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal, bahwa ini penindakan (berdasarkan) dari laporan masyarakat di IG," imbuh Auliansyah.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan jajarannya sebelumnya telah menindak 5 kantor pinjol di Tangerang, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 13 orang.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads