Hal itu terjadi ketika hakim anggota Jaini Bashir mencecar Azis Syamsuddin saat bersaksi terkait perkenalan dia dengan Robin. Dalam kesaksian Azis, dia menyebut yang mengenalkan Robin kepadanya adalah seorang anggota Polri bernama Agus Supriadi.
Azis mengatakan Agus Supriadi tiba-tiba mengenalkan Robin ke dia tanpa Azis meminta. Namun, dalam kesaksian Agus sebelumnya, dia menyebut mengenalkan Robin ke Azis karena Azis meminta agar dikenalkan keapda penyidik KPK. Hal itu membuat hakim mencecar Azis.
"Saya hanya confirm, kalau ada keterangan dua yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, (Agus sampaikan) bahwa Saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua lichting-an dia, tapi ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adik lichting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan?" tanya hakim Jaini ke Azis.
Azis pun membantah keterangan Agus Supriadi. Hakim pun kembali mencecar Azis.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.
"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa kita konfrontir mana yang benar, mana yang salah," timpal hakim.
Azis mengaku dia tidak pernah meminta dikenalkan ke penyidik KPK. Sebab, menurut Azis, dia tidak perlu kenal dengan penyidik karena dia mengenal komisioner KPK.
"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis.
Namun, hakim Jaini tidak langsung percaya. Dia menilai pengakuan Azis tentang awal mula kenal dengan Robin tidak masuk akal.
"Iya Itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," tutur hakim Jaini.
"Siap, Yang Mulia," jawab Azis singkat.
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke Robin. (zap/fas)