Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Kepala PPATK sebelumnya, Dian Ediana Rae. Di lingkup internal PPATK, Ivan bukan orang baru karena sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Berapakah harta Ivan?
Sebagaimana dikutip website PPATK, Senin (25/10/2021), Ivan menyelesaikan S1 di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1990. Setelah itu ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude.
Ivan mulai bergabung di PPATK sejak 2006. Ia pernah menjabat, antara lain, Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank serta dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di PPATK, ia mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Ivan juga menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Pada 7 Agustus 2020, Ivan dilantik menjadi Deputi Bidang Pemberantasan. Saat dilantik, ia mengumumkan juga hartanya sebesar Rp 3,1 miliar. Yaitu berupa rumah dan tanah senilai Rp 2 miliar di Depok dan Ngawi serta sisanya 4 kendaraan roda empat. Kendaraan itu adalah BMW 530i, Hyundai H-1, Mazda CX-9, dan HR-V. Sedangkan utangnya Rp 2 miliaran.
Kini ia jadi Ketua PPATK.
"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," demikian petikan sumpah jabatan yang diucapkan Ivan Yustiavandana pagi ini.
Setelah itu, Ivan Yustiavandana menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Ivan Yustiavandana diketahui menggantikan Kepala PPATK sebelumnya, Dian Ediana Rae.
Mari kita tunggu gebrakan Ivan selama lima tahun ke depan!
(asp/mae)