Insentif COVID Kemenkes jadi sorotan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) mengungkap adanya kelebihan pembayaran. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian meminta para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima double transfer untuk mengembalikannya.
Permasalahan insentif COVID Kemenkes ini pun sempat jadi sorotan. Lalu bagaimana sebenarnya duduk perkaranya hingga berujung permintaan maaf dari Kemenkes? berikut ulasannya.
Soal Insentif COVID, Kemenkes Adakan Rapat Koordinasi dengan RS-Puskesmas
Merujuk pada temuan BPK soal insentif COVID yang mengalami double transfer, Kemenkes mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan pengelola RS dan puskesmas dari 31 provinsi di seluruh Indonesia. Menurut dokumen yang diperoleh detikcom, undangan tersebut tertulis untuk 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021' yang tertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Trisa Wahjuni Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes melangsungkan rapat itu pada Jumat (22/10) pukul 08.00 WIB secara daring untuk menindaklanjuti mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 447 RS dan puskesmas yang diundang dalam rapat.
Bersamaan dengan undangan yang dibagikan, ada dokumen yang memuat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Pernyataan ini menjelaskan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan insentif COVID Kemenkes, baik secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.
Kata Persi Soal Heboh Insentif COVID Kemenkes
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Lia G Partakusuma angkat bicara soal pengembalian insentif COVID Kemenkes. Pihaknya meminta penjelasan dari Kemenkes soal masalah tersebut.
"Kami mendengar adanya pertemuan tadi pagi yang mengundang 447 RS (rumah sakit) dan Puskesmas tentang kelebihan bayar nakes. Kami akan meminta penjelasan serta mempelajari penyebab hal tersebut," kata Lia saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Lia berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik atas masalah ini. Dia juga meminta pemerintah bijaksana dalam mengeluarkan aturan.
"Mudah-mudahan ada jalan terbaik, karena nakes sudah mengeluarkan banyak energi dalam penanganan COVID-19. Semoga pemerintah bisa lebih bijak, karena di era COVID-19 ini banyak yang serba baru, dan banyak pedoman yang berubah," ucap Lia.
Baca selengkapnya soal insentif COVID Kemenkes di halaman selanjutnya.
Soal Insentif COVID, Kemenkes Buka Suara
Kemenkes pun buka suara soal permintaan tersebut. Ditegaskan bahwa permintaan pengembalian insentif COVID Kemenkes hanya ditujukan kepada nakes yang menerima double transfer.
"Terkait isu pengembalian insentif, kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif hanya ditujukan pada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan double pembayaran di bulan yang sama," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10/2021).
Belum ada penjelasan soal berapa banyak tenaga kesehatan yang harus mengembalikan insentif COVID Kemenkes lantaran double transfer. Trisa meminta tenaga kesehatan tidak khawatir soal isu ini karena Kemenkes akan membayar insentif sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin menekankan hal ini supaya tidak ada perbedaan pendapatan. Memang ada perubahan sistem untuk pemberian intensif nakes tahun 2020 dan 2021. Namun tujuannya untuk memperbaiki agar menjadi lebih baik pelaksanaannya. Ini yang kami terus lakukan perbaikan-perbaikan di sistem dan juga percepatan-percepatan supaya tidak terlambat seperti yang pernah terjadi dan ini tentu kami berupaya untuk bisa lebih baik," tuturnya.
Permintaan Maaf Soal Heboh Insentif COVID Kemenkes
Kemenkes juga menyampaikan permintaan maaf soal insentif COVID yang mengalami masalah double transfer. Sistem pembayaran insentif kini sudah diperbaiki.
"Kami mohon maaf karena memang dalam mekanisme pembayaran transfer itu ada proses dan teknik ya, perlu ketelitian ya Bapak-Ibu. Mungkin dalam penarikan data ada persoalan pada waktu penarikan data di aplikasinya. Dan ini sudah kami antisipasi untuk perbaikannya supaya tidak terjadi lagi," kata dr Trisa Wahjuni Putri.
Kemenkes masih melakukan pemeriksaan terkait data pasti berapa jumlah tenaga kesehatan yang menerima double transfer dalam bulan yang sama. Pihaknya juga menggandeng berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sebetulnya untuk kelebihan pembayaran jumlah dan nakes yang dobel berapa itulah yang sedang kami koordinasikan dalam pertemuan. Sehingga kami mengkoordinasikan itu untuk memastikannya, jadi kami sementara itu masih mengidentifikasi, meng-crosscheck kembali dari pertemuan kami," ucapnya.
Sebelumnya, permasalahan double transfer insentif COVID Kemenkes untuk nakes ini sudah terdeteksi dan diperbaiki. Namun, kata Trisa, ada perubahan mekanisme pembayaran sehingga kesalahan kembali terjadi.
"Sebetulnya permasalahan double transfer sudah dideteksi. Bagi yang sudah terdeteksi, tentu kami melakukan satu upaya untuk kompensasi. Ini memang kami sampaikan bahwa ada perubahan mekanisme terutama pada saat teman-teman ini yang mungkin memang jadi satu kendala kami. Jadi sementara ini kami menemukan kembali double transfer itu," ucapnya.