Partai NasDem mengkritik kebijakan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR 2x24 jam sebagai syarat penerbangan. NasDem menilai syarat PCR ini membebani masyarakat karena biayanya sama dengan tiket pesawat.
"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kata Ketua Bidang Kesehatan DPP NasDem Okky Asokawati, Senin (25/10/2021).
Okky menyebutkan syarat tes PCR ini tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19. Kebijakan yang dimaksud ialah vaksinasi dan PPKM berlevel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna," sebut Okky.
Menurut Okky, persoalan utamanya kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah yang dikeluarkan masyarakat.
"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," paparnya.
Selain itu, Okky mempertanyakan payung hukum syarat PCR ini karena diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Okky menilai kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.
"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes COVID-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," sebutnya.
Seperti diketahui, melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara. Belakangan, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 yang lebih detail mengatur mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.
Simak video 'PCR Jadi Syarat Terbang, Ahli: Vaksin Saja Tak Cukup Melindungi Diri':