Aturan PPKM level 2 di wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali kini perlu diketahui kembali informasinya. Sebab, aturan ini masih terus berlangsung selama periode perpanjangan PPKM diterapkan.
Diketahui aturan PPKM 2 tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 (Jawa Bali) dan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021 (Luar Jawa Bali). Aturan ini ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021) lalu.
Dua Inmendagri tersebut dibuat untuk seluruh kepala daerah di Indonesia. Tito meminta kepada masing-masing daerah untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Lantas, apa saja aturan lengkap PPKM level 2 untuk wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali? Simak kembali informasinya di bawah ini.
Aturan PPKM Level 2: Wilayah Jawa Bali
Aturan PPKM level 2 dapat diketahui melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini rinciannya:
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diizinkan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
- Sedangkan kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% - 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.
- Khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas. - Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
6. Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
7. Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi
8. Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak diperbolehkan masuk dengan didamping
orang tua. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan sudah dibuka dengan syarat mencantumkan nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
9. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak diizinkan masuk
dengan syarat didampingi orang tua.
10. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit
11. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
12. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Sementara anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua.
13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
16. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca selengkapnya soal aturan PPKM level 2 di halaman selanjutnya.
Aturan PPKM Level 2: Wilayah Luar Jawa Bali
Selanjutnya adalah aturan PPKM level 2 ini juga dapat diketahui melalui Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Berikut ini rinciannya:
- Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan, dengan ketentuan:
- Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Untuk wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
- Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
- Untuk wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauah. - Kegiatan pada sektor non esensial sebagai berikut:
- Untuk wilayah zona hijau, kuning dan oranye, dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
- Untuk wilayah zona merah, dapat melakukan WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah daerah.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
- Rumah makan/kafe yang ada di pusat perbelanjaaan/mall maupun lokasi sendiri dapat diperbolehkan dine-in dengan kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Mall sudah kembali dibuka dengan aturan sebagai berikut:
- Zona hijau: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Zona kuning dan oranye: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Zona merah: buka hingga pukul 17.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan 2 orang per meja.
- Kegiatan di tempat ibadah:
- Zona hijau: maksimal 75%
- Zona kuning: maksimal 50%
- Zona oranye dan merah: maksimal 25% - Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata:
- Zona hijau: maksimal 50%
- Zona kuning, oranye dan merah: maksimal 25% - Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka:
- zona hijau: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- zona kuning, oranye dan merah: kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi - Resepsi pernikahan diizinkan dengan:
- zona hijau maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Demikian informasi mengenai aturan terbaru PPKM level 2 untuk wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Semoga membantu dan bermanfaat, serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan.