Satpol PP DKI Jakarta menggerebek sejumlah bar dan kafe di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Ditemukan 5 bar dan kafe yang melanggar aturan PPKM Level 2 dan dijatuhi sanksi.
"Tercatat tempat usaha Vote Bar, Red Wolf bar, BarnOwl, Barcode Lounge dikenakan sanksi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Sanksi yang dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara. Razia bar dan kafe ini dilakukan pada Jumat (22/10) dan Sabtu (23/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur memaparkan masing-masing sanksi kelima bar dan kafe, yakni:
1. Vote Bar (penghentian sementara selama 7x24 jam)
2. Barcode Ultra Lounge (penghentian sementara selama 7x24 jam)
3. Red Wolf Bar (penghentian selama 3Γ24 jam)
4. Barn Owl Kitchen Bar (teguran tertuis)
5. "Resto Holywings 24 (teguran tertulis).
Tumbur menerangkan Satpol PP juga sempat menyambangi dua restoran dan bar Holywings PIK 1 dan Holywings Tiger Pulau Reklamasi PIK 2. Namun, kondisinya sudah ditutup.
Kondisi tutup juga ditemukan saat Satpol PP melakukan pengawasan di V&S Hotel and Bar Grogol Petamburan.
"Diminta kepada para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan meskipun sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan Level 2 PPKM di Jakarta," tegas Tumbur.
![]() |
Simak juga 'Saat Pintu Dikunci-Lampu Mati, Bar di PIK Ini Ternyata Ramai Pengunjung!':