"Tercatat tempat usaha Vote Bar, Red Wolf bar, BarnOwl, Barcode Lounge dikenakan sanksi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Sanksi yang dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara. Razia bar dan kafe ini dilakukan pada Jumat (22/10) dan Sabtu (23/10).
Tumbur memaparkan masing-masing sanksi kelima bar dan kafe, yakni:
1. Vote Bar (penghentian sementara selama 7x24 jam)
2. Barcode Ultra Lounge (penghentian sementara selama 7x24 jam)
3. Red Wolf Bar (penghentian selama 3×24 jam)
4. Barn Owl Kitchen Bar (teguran tertuis)
5. "Resto Holywings 24 (teguran tertulis).
Tumbur menerangkan Satpol PP juga sempat menyambangi dua restoran dan bar Holywings PIK 1 dan Holywings Tiger Pulau Reklamasi PIK 2. Namun, kondisinya sudah ditutup.
Kondisi tutup juga ditemukan saat Satpol PP melakukan pengawasan di V&S Hotel and Bar Grogol Petamburan.
"Diminta kepada para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan meskipun sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan Level 2 PPKM di Jakarta," tegas Tumbur.
Satpol PP sempat mengecek Holywings Tiger Pulau Reklamasi PIK , tapi kondisinya ternyata sudah tutup. (Instagram Satpol PP DKI) |
Simak juga 'Saat Pintu Dikunci-Lampu Mati, Bar di PIK Ini Ternyata Ramai Pengunjung!':
(taa/aud)












































Satpol PP sempat mengecek Holywings Tiger Pulau Reklamasi PIK , tapi kondisinya ternyata sudah tutup. (Instagram Satpol PP DKI)