Anies Baswedan Digugat ke PTUN Terkait Pemberlakuan PPKM

ADVERTISEMENT

Anies Baswedan Digugat ke PTUN Terkait Pemberlakuan PPKM

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 24 Okt 2021 11:32 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Anies sempat mengacungkan jempol sebelum diperiksa sebagai saksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya, Ferry Poli dkk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anies dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai wesbite PTUN Jakarta, Minggu (24/10/2021), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT. Berikut tuntutan Ferry dkk:

1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair: Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga: Jejak Langkah dr. Boyke, Sang Edukator Seks Indonesia

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT