Koalisi untuk Kebebasan Akademik mendukung Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan gelar kehormatan doktor honoris causa (Dr HC) untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Koalisi juga mengecam tindakan kampus yang memberikan ancaman terbuka kepada Aliansi Dosen UNJ.
"Mengecam segala tindakan yang menghalangi Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta dalam menyampaikan kritik terhadap rencana pemberian gelar doktor honoris causa," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Dhia Al Uyun kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Dhia menjelaskan ancaman terbuka itu disampaikan di Sarasehan 'Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan', Aula Latief Hendraningrat, Kampus A UNJ, pada 21 Oktober 2021. Sarasehan ini digagas sebagai sarana dialog yang semestinya memposisikan para pihak secara imbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam forum tersebut, Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta mengalami ancaman-ancaman secara terbuka atas perbedaan pemikirannya tentang pemberian gelar kehormatan," ujarnya.
Bahkan, kata Dhia, dalam sarasehan yang terbuka itu, tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang mewakili UNJ cenderung melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Yaitu dengan melakukan ancaman kekerasan yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Padahal, pemegang otoritas publik di kampus memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik," bebernya.
Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat mendorong Rektor UNJ meminta maaf secara resmi kepada Aliansi Dosen UNJ yang dinilai mengancam dan mengejek perwakilan Aliansi Dosen UNJ. Koalisi Masyarakat juga menolak rencana penghapusan larangan pejabat menerima gelar doktor honoris causa dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ.
"Karena tindakan tersebut mengurangi integritas kampus Universitas Negeri Jakarta dan menciptakan conflict of interests dalam lingkungan perguruan tinggi," Dhia menegaskan.
"Kami mendukung upaya penyampaian kritik terhadap kebijakan untuk membangun iklim akademik yang terbebas dari unsur-unsur feodalisme kampus. Mendorong Presiden untuk bertindak tegas dalam melindungi kebebasan akademik karena perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi dalam Sarasehan justru memperkuat upaya pembungkaman kebebasan akademik," sambung Dhia.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Pesan-pesan Pengamat Pendidikan Jelang PTM Level Kampus':
Koalisi Masyarakat yang diwakili Dhia terdiri dari:
Organisasi
1)Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2)Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
3)Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Banda Aceh.
4)Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI)
5)Greenpeace
6)Aksi Kamisan Semarang
7)Bangsa Mahasiswa
8)PPHG Univ Brawijaya Malang
9)PUSAD UMSurabaya
10)KPK UNTAD
11)Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng
12)Aliansi BEM Seluruh Indonesia
13)Eksekutif Mahasiswa Univ. Brawijaya
14)BEM FH Universitas Bengkulu
15)BEM Semarang Raya
16)BEM Se-Unnes
17)BEM FH Undip
18)BEM STIH Jentera
19)SAKSI FH Unmul
20)Aksi Kamisan Kaltim
21)Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya.
Individu
1. Dr. Phil. Idhamsyah Eka Putra, (Univ.Persada Indonesia)
2. Prof Manneke Budiman, (Universitas Indonesia)
3. Prof Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
4. Dr. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gajah Mada)
5. Reni Suwarso, PhD (Universitas Indonesia)
5. Satria Wicaksana, MH (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
6. Syukron Salam, MH (Universitas Negecri Semarang)
7. Frans Napitu, SH. (KIKA)
8. Julio Harianja, SH. (KIKA)
9. Haris Retno (Universitas Mulawarman)
10. Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman)
11. Sholihin Bone (Universitas Mulawarman)
12. Alfian (Universitas Mulawarman)
13. Orin Gusta Andini (Universitas Mulawarman)
14. Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)
15. Dr. Rina Mardiana (IPB)
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan perwakilan Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Abdhil Mughis Mudhofir, Abdi Rahmat, dan Rakhmat Hidayat. Menurut Aliansi Dosen UNJ, pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa pada pejabat itu berbau kepentingan pragmatis.
Ubedilah, yang mewakili Presidium Aliansi Dosen UNJ, mengatakan pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa kepada Ma'ruf dan Erick Thohir tersebut terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.
"Selasa (12/10) kami mendapat informasi bahwa Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengadakan rapat penentuan pada Kamis (14/10) untuk memutuskan mengajukan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan Dr honoris causa," ungkap Ubedilan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, UNJ melalui website dan akun media sosial resminya mengeluarkan rilis pada Senin (18/10). Dalam rilis itu ada lima poin menyikapi pemberitaan tentang penolakan Presidium Aliansi Dosen UNJ.
Pada intinya, UNJ berencana akan mengubah Pedoman Pengusulan Penganugerahan doktor kehormatan. Dalam keterangan di poin ketiga menyebutkan bahwa pedoman yang sebelumnya telah dibuat terkait pemberian gelar doktor kehormatan tidak berkesesuaian dengan UU No 12 Tahun 2012 Pasal 27 dan Permenristekdikti No 65 Tahun 2016
"Ketiga, Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, di antaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan," demikian bunyi keterangan resmi UNJ.
"Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat ketentuan yang tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan," tulis UNJ.