Kian Kencang Desakan Hapus Tes PCR dari Syarat Penerbangan

Round-Up

Kian Kencang Desakan Hapus Tes PCR dari Syarat Penerbangan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Okt 2021 07:34 WIB
Sejumlah pelajar di Kota Solo menjalani swab PCR secara acak. Kegiatan swab PCR itu diketahui akan digelar di sejumlah sekolah hingga 21 Oktober 2021 mendatang.
Foto: Agung Mardika/Detikcom
Jakarta -

Suara-suara mempertanyakan dan mengkritik tes PCR virus Corona (COVID-19) sebagai persyaratan terbang. Mereka meminta agar syarat tersebut dihapus.

Orang yang bersuara lagi soal tes PCR adalah dr Tirta melalui akun Twitter-nya, @tirta_cipeng, mendorong agar swab PCR menjadi alat diagnosis dan screening hanya menggunakan swab antigen. Sebab, kata dia, penularan Corona di pesawat itu rendah.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa. Cukup Screening antigen saja. Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab PCR. Padahal sudah beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," tulis dr Tirta seperti dilihat detikcom, Sabtu (23/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, memang benar ada penelitian yang mengungkap soal penularan di pesawat. Menurut penelitian dari International Air Transport Association (IATA), kemungkinan tertular Corona di pesawat malah lebih kecil ketimbang tersambar petir. Dengan hanya 44 kasus di antara 1,2 miliar penumpang, itu berarti 1 dari setiap 27 juta penumpang.

Kembali ke penjelasan dr Tirta. Dia juga membandingkannya dengan bioskop, yang hanya perlu vaksin dua kali. Padahal risiko penularan di bioskop tinggi.

ADVERTISEMENT

"Bahkan bioskop, yang risiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin 2x dan Pedulilindungi. Sementara pesawat kudu PCR. Saya yakin netizen juga udah paham ini. Harusnya pemangku kebijakan nggak ACC kebijakan terbang harus swab PCR dulu, cukup swab antigen," tuturnya.

Dia juga membandingkan kebijakan PCR ini dengan transportasi darat. Dia mendorong agar kebijakan ini segera direvisi.

"Lucunya juga, transportasi darat, nggak ada hepa filternya, lebih lama pula di dalam mobil, justru nggak wajib PCR. Yok bisalah direvisi. Belum telat, sebelum kebijakannya jalan 1 November nanti," ungkapnya.

Tonton video Viral tentang rumah hantu drive thru di MOI Kelapa Gading di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



Projo Menolak Syarat PCR

Projo meminta syarat kewajiban tes PCR virus Corona (COVID-19) sebagai syarat penerbangan dihapus. Sebab, sudah ada vaksinasi COVID-19 yang masif.

"Projo aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR," kata Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi COVID-19 DPP PROJO, Panel Barus dalam pernyataannya, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Panel Barus, sebagian besar masyarakat mempertanyakan soal efektivitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi. Kemudian status vaksinasi pun bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas COVID-19 harus bertindak cepat," ujar Panel Barus.

Panel merasa bukti telah divaksinasi di PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat. Tidak perlu diperberat dengan PCR yang biayanya tidak bisa dibilang murah.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.

"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Wiku kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Wiku mengatakan syarat tes PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing di dalam pesawat, sehingga diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.

"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat," kata Wiku.

Saksikan juga: Jejak Langkah dr. Boyke, Sang Edukator Seks Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 3
(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads