Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka Disidang Etik Hari Ini

ADVERTISEMENT

Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka Disidang Etik Hari Ini

Antara - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 10:22 WIB
Pelecehan dan pemerkosaan pada perempuan
Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Parigi -

Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menuntaskan berkas perkara dugaan pemerkosaan Kapolsek Parigi Iptu IDGN terhadap anak tersangka. Kapolsek Parigi menjalani sidang etik hari ini.

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Dia mengatakan Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik hari ini.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya.

"Hari Sabtu (23/10), apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik," sambungnya.

Didik mengatakan sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN akan berlangsung tertutup. Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Didik mengatakan kasus pidana umum oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.

"Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana," ujar Sambo.

Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

"Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," ujar Sambo.

Simak juga Video: Pengakuan Anak Tersangka Diperkosa Kapolsek, Diimingi Ayahnya Bebas

[Gambas:Video 20detik]




(haf/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT