Kasus Pelecehan di Jakut, Korban-Pelaku Anak di Bawah Umur

ADVERTISEMENT

Kasus Pelecehan di Jakut, Korban-Pelaku Anak di Bawah Umur

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 17:46 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Foto ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Kasus pelecehan seksual terjadi di daerah Koja, Jakarta Utara. Polisi menyebut korban dan pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.

"Korban dan pelaku ada beberapa orang yang juga sama-sama anak di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).

Guruh mengatakan pelaku berjumlah tiga orang. Rata-rata korban dan pelaku berusia 13 tahun.

"Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Kisaran 11-13 tahun," terang Guruh.

Dia enggan membeberkan kronologi kasus pelecehan seksual tersebut. Dia hanya mengatakan peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali pada tahun ini.

"Peristiwa pelecehan ada di Januari 2021, Februari 2021, dan April 2021," ucap Guruh.

Lebih lanjut Guruh memastikan proses hukum kasus ini tengah berlangsung. Pihak pelaku pun telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Namun, karena korban dan pelaku masih berusia di bawah umur, ada penanganan yang berbeda dalam proses penindakan kasus tersebut.

"Tetap ini kita proses tidak jalan di tempat. Karena korban dan pelaku anak di bawah umur, perlakuannya lain ya. Harus didampingi oleh Bapas, orang tua, LPSK," tutur Guruh.

Simak juga Video: Kata Ayah Taqy Malik Usai Muncul Korban Baru Ngaku Dilecehkan

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT