Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal isu pengembalian insentif para tenaga kesehatan (nakes). Menurut Kemenkes, permintaan pengembalian insentif hanya disampaikan ke tenaga kesehatan yang menerima double transfer.
"Terkait isu pengembalian insetif, kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif hanya ditujukan pada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan double pembayaran di bulan yang sama," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengatakan hal ini dilakukan setelah Kemenkes melakukan evaluasi. Dia menegaskan permintaan pengembalian insentif hanya kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer alias menerima dua kali insentif pada bulan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terjadi setelah kami melakukan evaluasi. Jadi kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes," kata Trisa.
Namun, Trisa belum menjelaskan ada berapa banyak tenaga kesehatan yang menerima double transfer dan harus mengembalikan insentif. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Kami mohon maaf karena memang dalam mekanisme pembayaran transfer itu ada proses dan teknik ya, sehingga perlu ketelitian ya bapak ibu. Mungkin dalam penarikan data ada persoalan, pada waktu penarikan data di aplikasinya dan ini sudah kami antisipasi untuk perbaikannya supaya tidak terjadi lagi," katanya.
Dia meminta tenaga kesehatan tidak khawatir soal isu penarikan insentif. Kemenkes bakal membayar intensif sesuai ketentuan.
"Kami ingin menekankan hal ini supaya tidak ada perbedaan pendapatan. Memang ada perubahan sistem untuk pemberian intensif nakes tahun 2020 dan 2021. Namun tujuannya untuk memperbaiki agar menjadi lebih baik pelaksanaannya. Ini yang kami terus lakukan perbaikan-perbaikan di sistem dan juga percepatan-percepatan supaya tidak terlambat seperti yang pernah terjadi dan ini tentu kami berupaya untuk bisa lebih baik," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan. Kemenkes meminta naskes mengembalikan insentif berlebih itu.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom, Kemenkes sudah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak pengelola RS dan puskesmas dari 31 provinsi. Tertulis dalam undangan itu 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021'.
Rapat Kemenkes itu gelar secara daring pada Jumat (22/10) pukul 08.00 WIB, membahas tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Dalam dokumen itu juga tercatat nama RS dan puskesmas yang diundang dalam rapat itu, tercatat ada 447 RS dan puskesmas dari 31 provinsi.
Surat itu bertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri. Di dalam dokumen tersebut juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Di dalamnya terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.