Jokowi Minta Reformasi, Ketua Komisi X Dorong LADI Jadi Badan Khusus

Jokowi Minta Reformasi, Ketua Komisi X Dorong LADI Jadi Badan Khusus

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 11:38 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) direformasi total. Perintah Jokowi ini mendapat dukungan Komisi X DPR RI. Komisi X mendorong agar LADI jadi badan khusus.

"Tentu kami mengapresiasi concern Presiden Jokowi terkait sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) terhadap Indonesia. Sesuai dengan keinginan Komisi X, ini momentum tepat untuk melakukan penguatan LADI dan menjadikan isu antidoping sebagai salah satu fokus utama dalam pembinaan olahraga di Tanah Air," ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda menjelaskan LADI mempunyai peran strategis untuk memastikan atlet-atlet Indonesia memenuhi unsur utama sportivitas untuk berlaga secara fair. Tugas penting LADI antara lain menetapkan peraturan doping, pengambilan sampel sesuai dengan ketentuan disertai mekanisme pemberian sanksi.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, LADI juga bisa melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan doping, seperti kampanye antidoping, pencegahan terhadap penggunaan doping, pengawasan terhadap doping, dan pengujian sampel doping," katanya.

Besarnya tugas dan beban LADI tersebut, kata Huda, tidak akan berjalan maksimal jika secara kelembagaan masih berasa ad hoc di bawah kendali Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Menurutnya, LADI layak menjadi badan khusus yang bertugas secara langsung secara independen dan/atau di bawah kendali presiden.

"Jika berstatus sebagai badan, LADI akan mempunyai mekanisme penganggaran dan otoritas yang lebih besar untuk memastikan atlet-atlet Indonesia bebas doping. Maka kami meminta Kemenpora melakukan langkah-langkah yang diperlukan," tuturnya.

Politikus PKB ini berharap Kemenpora segera menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi secara serius di level operasional. Kemenpora harus memastikan pending matters maupun kelengkapan sampel doping yang diminta WADA segera terpenuhi.

"Kami berhadap ada roadmap penyelesaian yang jelas, sesuai dengan prosedur yang sudah digariskan oleh WADA sesuai dengan World Anti-Doping Code 2021 dan International Standard for Code Compliance by Signatories 2021," lanjutnya.

Simak Video: Ketua Komisi X: Mestinya LADI Diperkuat Pemerintah

[Gambas:Video 20detik]



Perintah Jokowi Reformasi LADI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat bersama sejumlah menteri. Rapat itu membahas terkait sanksi dari WADA (World Anti-Doping Agency) untuk Indonesia.

"Tadi rapat membahas sanksi WADA," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam rapat itu. Salah satunya meminta Menpora Zainuddin Amali memperbaiki komunikasi dengan WADA.

"Dalam rapat tersebut, Bapak Presiden minta dilakukan evaluasi internal dan investigasi secara menyeluruh, Reformasi LADI (Lembaga Antidoping Indonesia) secara total, Menpora segera perbaiki komunikasi dengan WADA," ujar Bey.

Rapat tersebut dipimpin oleh Jokowi dan dihadiri oleh Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri BUMN, dan Ketua LADI.

Untuk diketahui, Badan Antidoping Dunia (WADA) mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar test doping plan (TDP) pada 15 September 2021. WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi tidak dilakukan, Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di Tanah Air ataupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.

Sanksi resmi WADA pun jatuh. Rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia, seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E, juga terancam. Selain itu, dengan adanya sanksi resmi dari WADA ini, kesempatan Indonesia untuk ikut bidding berbagai turnamen internasional menjadi terancam.

Halaman 2 dari 2
(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads