Rachel Vennya Akan Dipanggil Polisi soal Pelat 'RFS' di Alphard

Rachel Vennya Akan Dipanggil Polisi soal Pelat 'RFS' di Alphard

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 08:30 WIB
Rachel Vennya Cicip Burger In-N-Out hingga Turkey Leg Saat di Amerika
Rachel Vennya (Instagram rachelvennya)
Jakarta -

Pelat nomor B-139-RFS mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya mencuri perhatian. Rachel Vennya akan dipanggil polisi terkait penggunaan nopol kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki penggunaan pelat kendaraan Rachel Vennya itu. Polisi pun membuka peluang untuk memanggil selebgram itu terkait kasus pelat RFS tersebut.

"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil Alphard pelat B-139-RFS digunakan Rachel Vennya sesuai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelat Tidak Sesuai

Sambodo menyebut pelat B-139-RFS itu memang pelat atas nama Rachel Vennya, hanya saja ada ketidaksesuaian dengan kendaraan yang digunakan. Seharusnya, pelat tersebut digunakan untuk kendaraan Alphard warna putih, tetapi ini Alphard warna hitam.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus itu nomer biasa karena itu tiga angka," terang Sambodo.

"Nah cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tambahnya.

Simak video 'Heboh Mobil Bernopol B-139-RFS yang Ditunggangi Rachel Vennya':

[Gambas:Video 20detik]



Terancam Ditilang

Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya pakai pelat bodong, akan ditelisik lebih lanjut.

"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya.

"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," pungkas Sambodo.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads