Kritik Berdatangan Saat PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan

Round-Up

Kritik Berdatangan Saat PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 07:40 WIB
Usai libur panjang, sebanyak ratusan pegawai Kemenag diswab PCR hari ini. Berikut foto-fotonya.
Tes PCR (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kritik berdatangan setelah pemerintah menetapkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR sebagai syarat wajib dalam penerbangan. Sejumlah partai politik lantang mengkritik pemerintah.

Ketentuan calon penumpang pesawat wajib negatif Corona berdasarkan tes PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut bunyinya:

1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Adapun alasan pemberlakuan syarat PCR ini, salah satunya karena kini pesawat diperbolehkan membawa penumpang dengan kapasitas penuh. Selain itu, syarat PCR ini masih tahap uji coba.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Simak video 'Banjir Kritikan soal Naik Pesawat Wajib PCR, Komisi IX Merespons':

[Gambas:Video 20detik]



Namun, penjelasan pemerintah tersebut tetap tidak dapat membendung gelombang kritik. Baca di halaman berikutnya.

Kritik Duo Legislator PKB Beda Komisi

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfah menolak tes PCR 2x24 jam menjadi syarat wajib penumpang pesawat sebelum keberangkatan. Aturan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong bergeliatnya sektor penerbangan Tanah Air.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air," tegas Neng Eem kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Menurut Neng Eem, melandainya kasus COVID-19 harus menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan. Selain itu, syarat tes PCR dianggap tidak diperlukan lagi karena adanya percepatan vaksinasi dan pengoperasian aplikasi PeduliLindungi.

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," ujar Sekretaris Fraksi PKB MPR RI ini.

Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan keputusan pemerintah mensyaratkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR maksimal 2x24 untuk naik pesawat. Nadlifah khawatir publik justru beranggapan program vaksinasi hanyalah bisnis kesehatan, karena masyarakat masih diwajibkan PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebani dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebani dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," sebut Nadlifah dalam keterangannya yang diunggah di situs DPR, Jumat (22/10/2021).

Anggota Komisi Kesehatan DPR itu khawatir publik jadi beranggapan negatif terhadap program vaksinasi. Publik, sebut dia, bisa saja jadi beranggapan bahwa program vaksinasi adalah proyek bisnis kesehatan.

"Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'Oh, vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR'," tutur anggota DPR Fraksi PKB itu.

Partai Demokrat tak absen mengkritik. Ada di halaman berikutnya.

Demokrat Minta Harga PCR Diturunkan!

Partai Demokrat (PD) menilai syarat hasil negatif PCR 2x24 jam untuk naik pesawat menambah penderitaan masyarakat. Demokrat meminta syarat hasil negatif PCR tersebut dihapus atau paling tidak harganya diturunkan.

"Di tengah pandemi justru pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau," ucap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PD Irwan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Menurut Irwan, pemerintah punya opsi lagi selain menghapus syarat hasil negatif PCR ini atau menurunkan harganya. Opsi lainnya, pemerintah menanggung biayanya.

"Jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR mereka yang mau menggunakan pesawat, tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," sebut Wasekjen Demokrat itu.

"Terkait wajib PCR terhadap penumpang pesawat ini saya sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," imbuhnya.

Baca kritik PKS di halaman selanjutnya.

PKS Minta Harga Tes PCR Setara Antigen!

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Alifudin, menganggap pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan. Sebab, harga PCR terlalu mahal dan tidak terjangkau semua kalangan.

"Padahal sudah berulangkali saya mengingatkan pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan, karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama," sebut Alifudin dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

"Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kayak KRL, bus, dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya," ujarnya.

Untuk itu, Alifudin meminta Mendagri mengkaji ulang kebijakan itu. Jika tak diubah, dia mengusulkan agar harga PCR ditekan dan disamaratakan dengan antigen.

"Jadi, konkretnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang terhormat, kaji ulang terkait ini dengan para ahli, jika opsi dari kami yaitu harga PCR disamakan dengan harga antigen," kata Alifudin.

Halaman 2 dari 4
(zak/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads