Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena, turut merespons perihal kritikan kepada pemerintah karena menetapkan hasil negatif COVID-19 PCR 2x24 jam sebagai syarat naik pesawat. Melki mengungkapkan pemerintah saat ini membahas kemungkinan tes PCR dilakukan 3-5 hari sebelum keberangkatan.
Awalnya Melki menjelaskan soal penggunaan alat PCR. Dia menyebut saat ini ada beberapa metode yang digunakan, bukan hanya swab PCR.
"Saya kira soal penanganan-penanganan PCR ini juga bukan soal baru. Sekali lagi dilihat bukan pola tunggal PCR yang diuji itu NAAT protein dalam, kita punya hidung atau punya tenggorokan. Yang diuji tuh NAAT-nya itu ada beberapa pola teknologi hari ini. Ada yang lain, sperma mau juga dipake. Ada beberapa metode, tidak swab PCR saja yang dipakai," kata Melki dalam konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).
Melki membeberkan, DPR bersama Kemenkes saat ini sedang membahas mengenai penggunaan PCR. Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 DPP Golkar itu menuturkan pemerintah sedang berupaya agar alat PCR bisa tersebar secara merata ke semua daerah.
"Soal distribusi, PCR-nya tes cepat molekuler yang itu juga dipakai untuk TBC, cuma alatnya masih terbatas, sehingga ini masih dibahas oleh Kemenkes terkait durasi penggunaan dari PCR swab ini," ungkap Melki.
"Kalau inkubasi 5 hari, apakah kita jangan 1 atau 2x24 jam, apakah bisa 3 sampai 5 hari. Ini masih dibahas di Kemenkes. Dalam waktu dekat, yang tepat optimalisasi PCR, termasuk alat-alat ini bisa ada di seluruh (daerah)," lanjutnya.
Selain itu, Melki mengatakan dia bersama anggota Komisi IX DPR lainnya sedang mendorong penggunaan alat PCR dalam negeri. Dia berharap nantinya seluruh daerah di Indonesia bisa menggunakan alat kesehatan dalam negeri.
"Kita di minta Ketum (Ketum Golkar Airlangga Hartarto), alat-alat semacam ini merata diseluruh Tanah Air, dan juga seperti arahan Pak Presiden mendorong untuk menggunakan apa yang menjadi produk dalam negeri sesuai dengan Inpres 6 Tahun 2016 tentang Penggunaan Industri Obat Dalam Negeri. Semoga alat-alat ini bisa ditemukan," pungkasnya.