Polda Sumut menyetop kasus pedagang pasar, Litiwari Iman Gea, yang membela diri dipukul oleh preman. Gea bersyukur status tersangka yang sempat disematkan pada dirinya sudah dicabut.
Hal itu disampaikan Ibu Gea setelah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengumumkan hasil tim audit terhadap kasus memtersangkakan pedagang itu telah disetop. Gea bersyukur serta berterima kasih kepada pihak kepolisian.
"Kepada Bapak Kapolda karena dia membantu kami untuk membiayai berobat kami," kata Gea kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gea juga berterima kasih pihak RS Bhayangkara yang telah mengobati dirinya. Dia menyebut tak ada satu orang pun bisa membalas kebaikan semuanya.
"Terima kasih kepada Bapak Kepala RS Bhayangkara telah terima kami dengan baik di perlakukan kami dengan baik nggak ada yang bisa membalas dari kami, hanya Tuhan yang membalas Bapak dan polisi semua. Kami berterima kasih kepada Bapak semuanya," ucap Gea.
Usai mendengar Polda Sumut menghentikan penyidikan kasusnya jadi tersangka, wanita yang datang bersama suami dan kuasa hukumnya nampak bahagia. Dia pun berulang kali mengucapkan terima kasih.
Temuan Audit Tim Polda Sumut
Polda Sumut sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang wanita yang dipukul oleh preman di Pasar Gambir, Deli Serdang. Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit, tim Polda Sumut menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Panca menyebut penetapan tersangka terhadap Gea tidak tepat.
"Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit," ucap Panca.
Lihat juga Video: 1 Polisi yang Buru Pelaku Penganiayaan Pedagang di Pasar Gambir Wafat
Panca menyebut ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka. Demikian juga di sana diatur untuk melaksanakan penetapan sebagai tersangka perlu dilaksanakan gelar perkara.
"Dan ini ada langkah-langkah gelar perkara yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur," sebut Panca.
Status Pedagang Jadi Tersangka Dicabut
Berdasarkan ketentuan tersebut, sudah dilaksanakan gelar perkara khusus terkait dengan penetapan Gea sebagai tersangka. Gelar perkara khusus melibatkan dari Inspektorat, pengawasan Polda Sumut, Bidpropam Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut, dan dihadiri para penyidik dan tim audit yang sudah diturunkan. Kemudian, disepakati beberapa kesimpulan.
"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," sebut Panca.
"Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ucap Panca.